Perjanjian Penggunaan Platform Profesional Kesehatan
PERJANJIAN PENGGUNAAN PLATFORM PROFESIONAL KESEHATAN
1- PESTA
Perjanjian ini telah ditandatangani antara pihak-pihak berikut:
- “Kızilirmak Mahallesi Dumlupınar Bulvarı Tingkat Berikutnya No: 3A/10 Çankaya/ANKARA”, bertempat tinggal di EHEALTH TEKNOLOJİ A.Ş. dengan Nomor MERSİS 0326066260500001. (disebut sebagai “PLATFORM OWNER” )
- "Peraturan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jarak Jauh" Dalam Fasilitas Kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan jarak jauh, PROFESIONAL KESEHATAN yang bekerja pada cabang terkait sesuai dengan "UU Nomor 1219 tentang Penyelenggaraan Ilmu Kedokteran dan Seni Kedokteran" ANGGOTA (Disebut sebagai “PROFESIONAL KESEHATAN” )
2- SUBJEK DAN RUANG LINGKUP
Kontrak ini; Mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak serta tata cara dan prinsip penetapan harga, serta hak dan kewajiban para pihak, serta tata cara dan prinsip penetapan harga tenaga kesehatan yang akan menggunakan platform layanan kesehatan online di alamat "www.ehealth.com.tr" sebagai anggota, yang didirikan untuk mempertemukan klien dan profesional kesehatan dalam lingkup kinerja layanan kesehatan jarak jauh yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Penyediaan Layanan Kesehatan Jarak Jauh, untuk memenuhi permintaan janji temu untuk layanan kesehatan tatap muka secara online dan untuk memediasi layanan konsultasi yang akan diberikan di berbagai cabang guna mendukung kesejahteraan mental dan fisik.
3- DEFINISI
Dianggap dalam kontrak ini;
Fasilitas Kesehatan: Lembaga/organisasi kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam lingkup Peraturan Pemeringkatan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dan mempunyai izin penyelenggaraan dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan jarak jauh,
Tenaga Kesehatan: “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1219 tentang Tata Cara Praktik Kedokteran dan Seni Kedokteran yang Benar” dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan profesinya,
Klien: Orang sungguhan yang memenuhi syarat dan berusia di atas 18 tahun dan menggunakan platform untuk membuat janji temu secara online guna menerima layanan kesehatan jarak jauh dan/atau menerima layanan kesehatan tatap muka,
Kementerian: Kementerian Kesehatan,
Peraturan: Peraturan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jarak Jauh,
Platform: Platform layanan kesehatan online dengan alamat “www.ehealth.com.tr”,
Profil: Halaman yang dibuat oleh Tenaga Kesehatan di Platform berisi informasi seperti nama depan dan belakang, profesi, bidang keahlian,
Biaya Keanggotaan Platform: Biaya yang dikumpulkan secara berkala dari anggota sebagai imbalan atas penggunaan platform,
Data Pribadi: Setiap data yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi,
Pemrosesan Data Pribadi: Segala jenis operasi yang dilakukan pada data seperti memperoleh, mencatat, menyimpan, melestarikan, mengubah, mengatur ulang, mengungkapkan, mentransfer, mengambil alih, menyediakan, mengklasifikasikan atau mencegah penggunaan data pribadi dengan cara otomatis atau non-otomatis sepenuhnya atau sebagian dengan ketentuan bahwa itu adalah bagian dari sistem pencatatan data apa pun,
Pelanggaran Data: Mendapatkan data pribadi yang diproses oleh orang lain melalui cara ilegal, melampaui kewenangan dan penugasan dalam peraturan perundang-undangan,
Pengontrol Data: Perseorangan atau badan hukum yang menentukan tujuan dan sarana pemrosesan data kesehatan pribadi dan bertanggung jawab untuk membuat dan mengelola sistem pencatatan data,
Persetujuan Eksplisit:Persetujuan berdasarkan informasi tentang masalah tertentu dan dinyatakan dengan keinginan bebas,
Teks Informasi: Mengacu pada teks yang menginformasikan kepada Pengguna secara rinci tentang keamanan data pribadi yang diproses oleh Pemilik Platform sebagai pengontrol data yang ditentukan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698, Peraturan Data Kesehatan Pribadi dan Peraturan Penyediaan Layanan Kesehatan Jarak Jauh, serta tujuan dan ketentuan penggunaan data tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4– INFORMASI PELAYANAN KESEHATAN JARAK JAUH
4.1. Layanan kesehatan jarak jauh; Ini adalah serangkaian layanan diagnosis, tindak lanjut, dan pengobatan yang ditawarkan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh sesuai dengan prosedur dan prinsip yang ditentukan oleh Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk memberikan layanan kesehatan secara independen dari lokasi dan geografi dan berdasarkan pada teknologi medis modern, dan profesional kesehatan yang berwenang untuk memberikan layanan di Turki yang bekerja di dalam fasilitas tersebut.
4.2. Layanan kesehatan jarak jauh tidak bisa disamakan dengan layanan diagnosis, tindak lanjut, dan pengobatan tatap muka. Karena; Klien tidak dapat dipaksa untuk menerima layanan telehealth oleh fasilitas kesehatan dan/atau profesional kesehatan, dan mereka juga tidak dapat diberikan layanan telehealth dengan cara yang dapat mengganggu pengobatan yang sedang berlangsung. Khususnya dalam situasi medis darurat, pasien harus diarahkan ke unit gawat darurat di institusi layanan kesehatan terdekat daripada menggunakan layanan kesehatan jarak jauh.
4.3. Memberikan layanan kesehatan dari jarak jauh bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas layanan kesehatan. Oleh karena itu, persyaratan medis minimum untuk penyediaan layanan kesehatan juga berlaku untuk penyediaan layanan telehealth sejauh dapat diterapkan. Dalam konteks ini, klien dapat diperiksa, diobservasi secara medis, dipantau dan dievaluasi sejauh diizinkan oleh layanan kesehatan jarak jauh; penyakit yang terdiagnosis dapat diperiksa dan nasihat medis dapat diberikan; konsultasi atau pendapat kedua dapat diminta. Resep elektronik dan laporan elektronik dapat disiapkan oleh profesional kesehatan.
5- PERSYARATAN PENGGUNAAN PLATFORM
5.1. PROFESIONAL KESEHATAN, setelah memilih salah satu jenis keanggotaan yang ditawarkan kepadanya di platform dalam ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian ini, akan mendaftar ke platform dengan mengisi informasi yang diminta secara lengkap dan membayar biaya keanggotaan yang ditentukan. Setelah proses registrasi, jika diminta oleh PEMILIK PLATFORM, dokumen yang dapat memverifikasi informasi yang diberikan oleh PROFESIONAL KESEHATAN, seperti kartu identitas, ijazah, surat keterangan kerja, dokumen yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan tempat ia bekerja dan/atau dirinya berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan jarak jauh, harus diunggah ke sistem. PROFESIONAL KESEHATAN akan mulai menggunakan platform atas persetujuan yang diberikan oleh PEMILIK PLATFORM dalam waktu paling lambat 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) JAM.
5.2. Orang yang akan memberikan layanan kesehatan jarak jauh dalam lingkup peraturan; Wajib bekerja di fasilitas kesehatan yang diberi wewenang oleh Kementerian untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan jarak jauh dan di wilayah tempat fasilitas kesehatan tersebut diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan jarak jauh. Fasilitas kesehatan tidak dapat memberikan layanan melalui tenaga kesehatan yang tidak berwenang memberikan layanan di Turki dan belum memiliki sertifikat kerja. Dengan menjadi anggota platform, PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji bahwa ia memenuhi semua persyaratan ini, selain yang tercantum dalam perjanjian ini, dan bahwa informasi pribadi dan informasi lain yang ia berikan adalah benar di hadapan hukum.
5.3. PROFESIONAL KESEHATAN; Ia harus segera memberitahu PEMILIK PLATFORM mengenai situasi apa pun yang menghalanginya untuk menyediakan layanan telehealth, seperti meninggalkan fasilitas kesehatan yang berwenang untuk menyediakan layanan telehealth di mana ia bekerja, penghentian fasilitas ini dan/atau wewenang dan/atau kompetensinya untuk menyediakan layanan telehealth karena alasan apa pun. Dalam hal ini, PEMILIK PLATFORM berhak untuk menangguhkan atau mengakhiri keanggotaan terkait. Jika PROFESIONAL KESEHATAN terus memberikan layanan pada platform dengan tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan, segala tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab PROFESIONAL KESEHATAN. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji untuk memberi kompensasi kepada PEMILIK PLATFORM atas segala kerugian yang mungkin ditimbulkannya, dan membebaskan PEMILIK PLATFORM dari semua proses peradilan dan biaya litigasi terkait serta biaya pengacara.
5.4. Setelah proses keanggotaan dan persetujuan selesai, profil dasar dibuat di platform, termasuk nama PROFESIONAL KESEHATAN - nama keluarga, gelar dan, jika ada, informasi spesialisasi. Jika PROFESIONAL KESEHATAN menginginkannya, dia dapat mengedit profil ini atau mulai menyediakan layanan dengan mengonfirmasi profil yang dibuat atas namanya oleh platform. Jika PROFESIONAL KESEHATAN menambahkan foto ke profilnya, foto tersebut hanya boleh miliknya dan konsisten dengan identitas profesionalnya. PEMILIK PLATFORM berhak menghapus foto, informasi, dan konten yang tidak sesuai dengan sifat platform dan/atau ditemukan tidak benar. PROFESIONAL KESEHATAN berkewajiban untuk segera melakukan pembaruan yang diperlukan berdasarkan perubahan apa pun yang mungkin terjadi pada informasi yang terkandung dalam profil, dan menerima serta berjanji untuk mengganti kerugian apa pun yang mungkin diderita PEMILIK PLATFORM karena informasi ini tidak lengkap, tidak akurat dan/atau tidak benar.
5.5. HEALTH PROFESSIONAL akan masuk ke portal melalui platform dengan menggunakan alamat email dan kata sandinya serta melakukan otentikasi dua tahap. PROFESIONAL KESEHATAN bertanggung jawab untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan kata sandi yang ditentukannya untuk memasuki portal melalui platform. Jika, meskipun semua tindakan pencegahan telah dilakukan, informasi Anda jatuh ke tangan pihak ketiga yang tidak berwenang, PROFESIONAL KESEHATAN akan segera memberi tahu PEMILIK PLATFORM. Jika tidak, aktivitas apa pun yang dilakukan dengan memasuki platform menggunakan informasi ini dianggap telah dilakukan oleh PROFESIONAL KESEHATAN. Tanggung jawab hukum dan pidana apa pun yang timbul dari kegiatan ini adalah tanggung jawab PROFESIONAL KESEHATAN.
5.6. HEALTH PROFESSIONAL berhak membuat hanya satu keanggotaan dan menggunakan platform melalui keanggotaan ini. Jika kontrak diakhiri dan keanggotaan dibatalkan atau ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM karena pelanggaran peraturan dan/atau kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini, PROFESIONAL KESEHATAN dilarang untuk terus menggunakan platform dengan keanggotaan baru. Dalam hal ini, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan keanggotaan baru.
5.7. PROFESIONAL KESEHATAN; asisten dokter, sekretaris medis, dll. Perusahaan dapat memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk dipilih di antara karyawannya untuk menggunakan platform bila dianggap perlu. Batasan akses pihak ketiga yang berwenang terhadap data dalam platform ditentukan oleh PROFESIONAL KESEHATAN. Namun kewenangan ini tidak termasuk dalam mengakses, melihat atau melakukan perubahan pada data klien. PROFESIONAL KESEHATAN dapat mengubah batas kewenangan akses tanpa memberikan alasan apapun, dan juga berhak membatalkan kewenangan tersebut secara sepihak. Merupakan tanggung jawab PROFESIONAL KESEHATAN untuk memberi tahu pihak ketiga yang diberi wewenang oleh PROFESIONAL KESEHATAN dan semua aktivitas yang akan dilakukan di platform. Tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana apa pun yang timbul dari aktivitas yang dilakukan oleh orang ini dan kerugian yang mungkin ditimbulkannya adalah tanggung jawab HEALTH PROFESSIONAL.
5.8. Dengan menjadi anggota platform, HEALTH PROFESSIONAL menyatakan, menerima dan berjanji bahwa ia memiliki peralatan yang diperlukan tentang teknologi informasi dan komunikasi dan bahwa literasi teknologi cukup untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh. Dalam konteks ini, PROFESIONAL KESEHATAN menyediakan perangkat keras, perangkat lunak pihak ketiga, akses internet, dll. yang diperlukan untuk penggunaan platform yang tepat dengan cara yang tidak mempengaruhi kualitas dan kontinuitas layanan. wajib menyiapkannya.
5.9. PROFESIONAL KESEHATAN harus menggunakan platform dengan hati-hati, menghindari perilaku dan praktik apa pun yang dapat membahayakan platform dan sistem komputer serta perangkat lunak pihak ketiga yang menggunakan platform melalui dia. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji bahwa dia akan menahan diri dari tindakan apa pun yang mungkin secara langsung dan/atau tidak langsung merusak sistem dan aplikasi yang dia akses dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya, bahwa dia tidak akan mengunggah dokumen yang akan mengganggu atau mengganggu aksesibilitas, integritas, kerahasiaan sistem dan aplikasi ini, bahwa dia tidak akan menjalankan skrip berbahaya, dan bahwa dia tidak akan mengambil tindakan otomatis dan/atau manual apa pun dengan perangkat lunak pihak ketiga mana pun.
5.10.Selama pemberian layanan kesehatan jarak jauh, platform akan dapat mengakses kamera dan mikrofon HEALTH PROFESSIONAL. Karena kinerja layanan tidak akan mungkin dilakukan jika PROFESIONAL KESEHATAN tidak memberikan izin akses yang diminta oleh platform, platform berhak untuk tidak memulai layanan kesehatan jarak jauh atau menghentikan layanan yang dimulai sesuai dengan Peraturan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun pada PROFESIONAL KESEHATAN yang mungkin terjadi karena alasan ini.
5.11. PROFESIONAL KESEHATAN; Dia menerima, menyatakan dan berjanji bahwa dia tidak akan menggunakan platform untuk tujuan selain tujuannya. Platform tidak akan digunakan dengan cara apa pun atau dalam keadaan apa pun untuk mengganggu ketertiban umum, melanggar moralitas publik, mengganggu atau melecehkan orang lain, untuk tujuan yang melanggar hukum, atau melanggar hak intelektual dan hak cipta orang lain. PROFESIONAL KESEHATAN; tidak akan terlibat dalam aktivitas apa pun yang menghalangi atau mempersulit orang lain untuk menggunakan platform; Jangan menggunakan bahasa gaul, menghina, rasis, diskriminatif, menyinggung, melecehkan, dll. dalam komunikasi tertulis dan/atau apa pun di platform. akan menahan diri untuk tidak menggunakan ekspresi yang melanggar hukum; berjanji untuk tidak memposting konten yang mengkritik atau meremehkan pengguna lain, pornografi, kekerasan, atau iklan atau promosi produk atau layanan apa pun.
5.12. HEALTH PROFESSIONAL menerima dan berjanji untuk tidak mengakses, menggunakan, atau membagikan kepada pihak ketiga data dan informasi non-publik milik pengguna dan klien lain tanpa izin. Jika tidak, tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana apa pun yang mungkin timbul adalah tanggung jawab PROFESIONAL KESEHATAN.
6- HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
6.1. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
6.1.1. HEALTH PROFESSIONAL menerima dan berjanji untuk membuat kalender online dengan variasi hari dan jam sebanyak mungkin dalam periode keanggotaan untuk memenuhi permintaan klien akan layanan kesehatan jarak jauh dan/atau janji temu tatap muka, dan agar kalender online ini dapat diakses oleh klien.
6.1.2. PROFESIONAL KESEHATAN, sebelum mulai memberikan pelayanan kesehatan jarak jauh sesuai dengan Peraturan, wajib memberitahukan kepada klien tentang sifat dan hasil pelayanan yang akan diberikan sejauh sesuai dengan sifatnya. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban ini.
6.1.3. Untuk pemberian layanan kesehatan jarak jauh, klien harus mengizinkan akses ke kamera dan/atau mikrofon platform. PROFESIONAL KESEHATAN; Jika klien menolak untuk mengizinkan akses meskipun telah memberi tahu klien tentang masalah ini dan/atau audio dan/atau video tidak dapat dikirim antara para pihak karena alasan yang bukan disebabkan oleh PROFESIONAL KESEHATAN, klien berhak untuk tidak memulai layanan kesehatan jarak jauh atau menghentikan layanan yang telah dimulai. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam melakukan layanan jika klien tidak mengizinkan akses ke kamera dan/atau mikrofon, atau jika audio dan/atau video tidak dapat ditransmisikan antar pihak karena malfungsi teknis dan/atau kekurangan yang disebabkan oleh klien dan/atau PROFESIONAL KESEHATAN.
6.1.4. Saat membuat janji temu di platform, klien harus memberikan T.R. Informasi Nomor ID TR/YKN/Nomor Kartu Biru, Nama, Nama Belakang, Tanggal Lahir, informasi nomor telepon dan alamat email yang diberikan sesuai dengan informasi Kartu Identitas dapat digunakan oleh TENAGA KESEHATAN dalam lingkup pemberian pelayanan kesehatan. Jika PROFESIONAL KESEHATAN meragukan identitas klien, klien harus memverifikasi informasi identitas yang diberikan kepadanya dalam lingkup kinerja layanan; Ia dapat meminta agar dokumen identitas resminya ditunjukkan kepadanya melalui kamera. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, PROFESIONAL KESEHATAN berhak untuk tidak memulai layanan kesehatan jarak jauh atau menghentikan layanan yang telah dimulai. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau sanksi hukum, administratif atau pidana yang mungkin timbul jika PROFESIONAL KESEHATAN terus melakukan layanan tanpa verifikasi yang diperlukan meskipun identitas klien diragukan.
6.1.5. Jika PROFESIONAL KESEHATAN menghendaki, dia dapat membuat janji temu manual melalui portal pribadinya untuk memberikan layanan kesehatan jarak jauh kepada kliennya melalui platform. Dalam janji temu manual yang akan dibuat, Nomor ID TR / YKN / Nomor Kartu Biru, Nama, Nama Belakang, Informasi Tanggal Lahir, nomor telepon dan informasi alamat email Klien akan diberikan oleh PROFESIONAL KESEHATAN. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji bahwa dia telah memberikan informasi ini sesuai dengan undang-undang privasi pasien dan Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan. Untuk menyelesaikan proses pembuatan janji temu secara manual, keakuratan informasi Klien harus dikonfirmasi melalui MERNIS. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika janji temu tidak dapat dibuat karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam informasi ini.
6.1.6. Informasi mengenai janji temu manual yang dibuat oleh HEALTH PROFESSIONAL dan tautan di mana layanan kesehatan jarak jauh akan disediakan akan dikirimkan oleh platform ke nomor telepon dan/atau alamat email Klien. Untuk menerima layanan kesehatan jarak jauh melalui platform, Klien harus menerima ketentuan "Perjanjian Penggunaan Platform Klien" dan menyediakan peralatan teknis dan infrastruktur yang sesuai dengan memberikan izin yang diperlukan untuk kinerja layanan ini. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika penunjukan tidak dilakukan karena Klien yang penunjukannya dibuat secara manual tidak menerima ketentuan kontrak, tidak memberikan izin yang diperlukan untuk kinerja layanan kesehatan jarak jauh (izin akses ke mikrofon dan kamera, dll.) dan tidak dapat menyediakan peralatan teknis dan infrastruktur yang sesuai.
6.1.7. PROFESIONAL KESEHATAN bertanggung jawab untuk menjamin privasi pasien dan wajib menginformasikan kepada klien di hadapan pihak ketiga yang dapat melihat dan/atau mendengar percakapan dengan klien selama pelaksanaan pelayanan kesehatan jarak jauh. Untuk konsep pihak ketiga tersebut di atas; juru bahasa, profesional kesehatan lainnya, sekretaris medis, dll. Orang-orang yang berkontribusi terhadap kinerja layanan juga disertakan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul karena kegagalan memberikan informasi ini.
6.1.8. Sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Privasi Pasien dan Perlindungan Data Pribadi, dilarang merekam audio dan/atau gambar serta mengambil foto selama pelaksanaan layanan kesehatan jarak jauh tanpa izin tertulis dari PROFESIONAL KESEHATAN dan klien. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul dalam hal perekaman audio dan/atau video atau fotografi menggunakan sarana di luar platform tanpa persetujuan tegas dari salah satu pihak.
6.1.9. HEALTH PROFESSIONAL dapat membuat resep elektronik atau laporan elektronik atas nama klien menggunakan informasi identitas yang diberikan kepadanya dalam kewenangannya, dan dapat mengakses informasi e-Pulse klien dalam lingkup persetujuan yang diberikan; dapat mentransfer diagnosis medis dan informasi diagnosis ke e-Nabız.
6.1.10. PROFESIONAL KESEHATAN menyatakan, menerima dan berjanji bahwa semua layanan dan prosedur yang akan dilakukan dalam lingkup kontrak ini akan disediakan olehnya sendiri. Bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan akan disediakan oleh PROFESIONAL KESEHATAN. Kecuali untuk yang ditawarkan di luar negeri sesuai dengan Peraturan, penggunaan alat kesehatan apa pun selain alat kesehatan yang didaftarkan oleh Badan Obat dan Alat Kesehatan Turki tidak diperbolehkan untuk klien yang menerima layanan kesehatan jarak jauh. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban ini.
6.1.11. PROFESIONAL KESEHATAN dapat menyelenggarakan acara dan pelatihan melalui portal khusus mereka; Dengan mengumumkan acara dan pelatihan ini di beranda dan profil platform, klien dapat membeli layanan yang relevan. PROFESIONAL KESEHATAN menyatakan dan menerima bahwa konten acara dan pelatihan ini, serta semua pemikiran dan konten yang dia bagikan di platform, serta saran dan bimbingan yang dia berikan, sepenuhnya mencerminkan pandangannya sendiri. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kerugian atau sanksi hukum, administratif atau pidana apa pun yang mungkin ditanggung oleh PROFESIONAL KESEHATAN atau pihak ketiga karena kegiatan, pelatihan, ide, konten, rekomendasi dan/atau panduan yang dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau alasan lainnya.
6.1.12. PROFESIONAL KESEHATAN, bahwa tidak ada batasan dalam perjanjian dan bahwa PEMILIK PLATFORM mematuhi Pasal 6.2.4 perjanjian ini. Dengan ketentuan bahwa haknya dalam pasal tersebut dilindungi undang-undang, maka ia mempunyai hak untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh melalui platform kepada perusahaan, lembaga dan/atau organisasi dimana ia dan/atau fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengannya mempunyai perjanjian, dengan tarif dan/atau biaya pemeriksaan yang telah mereka sepakati. Namun perjanjian yang dilakukan oleh PEMILIK PLATFORM dengan berbagai perusahaan, lembaga dan/atau organisasi yang mengatasnamakan Platform; Layanan yang diberikan di luar platform tidak akan berlaku bagi PROFESIONAL KESEHATAN dan fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengannya.
6.1.13. HEALTH PROFESSIONAL berhak menolak memberikan layanan kesehatan jarak jauh dengan tarif diskon dalam lingkup perjanjian yang dibuat oleh PEMILIK PLATFORM dan wajib mengajukan permohonan pengecualian perjanjian melalui permohonan tertulis kepada PEMILIK PLATFORM dalam waktu 7 (TUJUH) HARI setelah pemberitahuan adanya perjanjian apa pun. Jika PROFESIONAL KESEHATAN kemudian meminta untuk menyediakan layanan dalam lingkup perjanjian ini, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan ini.
6.1.14. HEALTH PROFESSIONAL dapat meminta agar kode kupon yang dibuat oleh PEMILIK PLATFORM atas nama platform khusus untuk layanan yang akan dia tawarkan. PROFESIONAL KESEHATAN juga berhak memberi tahu PEMILIK PLATFORM dan membuat kupon waktu terbatas untuk klien tertentu, kelompok klien, dan/atau semua klien atas nama platform. Hak untuk mengeluarkan kupon atas nama klien tertentu terbatas hanya pada janji temu berikutnya dari klien yang janji temunya terlambat atau dibatalkan oleh PROFESIONAL KESEHATAN. Kupon tidak dapat diterbitkan atas nama klien yang sama lebih dari satu kali dalam bulan yang sama atau untuk dua janji temu berturut-turut. Maksimum 5 (LIMA) kupon klien dapat dibuat dalam satu bulan, masing-masing atas nama klien yang berbeda.
6.1.15. PROFESIONAL KESEHATAN wajib memulai rapat pelaksanaan pelayanan kesehatan jarak jauh dalam waktu 5 (LIMA) MENIT dari waktu janji temu klien. Jika janji temu dibatalkan oleh klien atau oleh PROFESIONAL KESEHATAN secara pribadi karena alasan apa pun karena PROFESIONAL KESEHATAN tidak memulai pertemuan dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak ada pembayaran yang akan dilakukan kepada PROFESIONAL KESEHATAN. Jumlah janji temu yang tertunda atau dibatalkan oleh PROFESIONAL KESEHATAN tidak boleh melebihi 3 (TIGA) dalam sebulan. Jika tidak, PEMILIK PLATFORM berhak untuk menangguhkan keanggotaan PROFESIONAL KESEHATAN. Situasi di mana layanan kesehatan jarak jauh dihentikan dengan memberi tahu pasien karena alasan medis atau hukum sesuai dengan hak yang diberikan kepadanya berdasarkan kontrak dan peraturan ini tidak termasuk dalam cakupan pasal ini.
6.1.16. PROFESIONAL KESEHATAN, yang menghubunginya melalui platform dan menjelaskan proses diagnosis, tindak lanjut, dan pengobatan; kepada klien dengan layanan kesehatan jarak jauh yang ditawarkan melalui platform dan/atau janji temu tatap muka; menerima, menyatakan, dan berjanji tidak akan menyediakan layanan apa pun dengan menghilangkan platform (melalui panggilan telepon dan/atau video tanpa janji temu, membuat janji tatap muka eksternal, dll.). Jika terdeteksi situasi sebaliknya, PEMILIK PLATFORM berhak mengakhiri keanggotaan HEALTH PROFESSIONAL dan mengambil tindakan hukum.
6.1.17. HEALTH PROFESSIONAL secara pribadi bertanggung jawab atas layanan dan hasil yang akan diberikan kepada klien dalam lingkup Perjanjian ini, dan jika PEMILIK PLATFORM menghadapi permintaan atau klaim apa pun karena layanan yang diberikan oleh HEALTH PROFESSIONAL, HEALTH PROFESSIONAL akan membebaskan PEMILIK PLATFORM dari permintaan ini dan menuntut dan menuntut segala kerugian yang timbul karenanya. akan segera memberikan kompensasi kepada Anda secara tunai dan sekaligus.
6.1.18. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan menyanggupi bahwa, kecuali ia membatalkan keanggotaannya selambat-lambatnya 14 (EMPAT BELAS) hari sebelum berakhirnya masa keanggotaan, maka keanggotaan akan diperpanjang secara otomatis pada akhir periode berdasarkan tarif biaya baru. Jika PROFESIONAL KESEHATAN tidak memperbarui keanggotaannya, ia menerima bahwa PEMILIK PLATFORM dapat membatasi pembuatan janji temu baru atas namanya selama periode ini jika klien dirugikan. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji untuk menunjukkan kepedulian dan upaya yang diharapkan darinya untuk menyelesaikan janjinya saat ini dalam periode ini. Dalam hal perpanjangan keanggotaan secara otomatis, HEALTH PROFESSIONAL berhak mengubah paket keanggotaan.
6.1.19. Setiap pemberitahuan mengenai perjanjian ini akan dilakukan dengan mengirimkan ke alamat email tempat PROFESIONAL KESEHATAN terdaftar di platform, dengan menghubungi nomor telepon atau dengan mengirimkan SMS dan pemberitahuan push. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan menyatakan bahwa dia akan secara teratur memeriksa alamat email dan nomor yang akan menerima pemberitahuan, dan bahwa pemberitahuan ke alamat dan nomor email yang diketahui akan memiliki semua konsekuensi hukum dari pemberitahuan yang valid, kecuali jika ada perubahan dalam hal ini diberitahukan kepada PEMILIK PLATFORM.
6.2. Hak dan Kewajiban Pemilik Platform
6.2.1. Meskipun PEMILIK PLATFORM bertujuan untuk memastikan bahwa platform selalu dapat diakses dan siap digunakan serta mengambil tindakan pencegahan yang sesuai, hal ini tidak menjamin fungsionalitas dan aksesibilitas sistem yang menyediakan akses. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab dengan cara apa pun atas gangguan atau interupsi apa pun yang disebabkan oleh orang lain selain dirinya. Namun, jika akses ke platform akan dihentikan atau dibatasi karena pemeliharaan, pengendalian, perbaikan atau alasan serupa yang diperkirakan akan dilakukan pada platform dalam kerangka rencana, PEMILIK PLATFORM menerima, menyatakan dan berjanji untuk mengumumkan tanggal mulai dan berakhirnya situasi ini di platform setidaknya 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) JAM sebelumnya.
6.2.2. PEMILIK PLATFORM tidak menjamin rujukan klien dalam jumlah dan/atau kuota tertentu atau berdasarkan prioritas kepada PROFESIONAL KESEHATAN mana pun yang akan memberikan layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka melalui platform ini. Setiap PROFESIONAL KESEHATAN terdaftar dalam kondisi yang sama di bawah cabang yang dilayaninya. Dalam distribusi jumlah klien; PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas perbedaan apa pun yang mungkin timbul karena faktor-faktor seperti pendidikan dan pengalaman profesional PROFESIONAL KESEHATAN, tingkat hunian profil, konten yang mereka bagikan, biaya layanan kesehatan, apakah itu ditanggung oleh perjanjian dan/atau asuransi kesehatan, dan skor rata-rata yang dihasilkan dari evaluasi yang dilakukan oleh klien.
6.2.3. PEMILIK PLATFORM, dalam evaluasi yang akan dilakukan setiap triwulan, akan menentukan "..." pada platform, berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan penggunaan platform dan kualitas layanan. Status "Anggota Utama" dapat ditetapkan kepada PROFESIONAL KESEHATAN yang memenuhi kriteria yang dapat dilihat dengan mengakses tab atau tautan "www.ehealth.com.tr/…..". Status Anggota Utama berlaku selama periode evaluasi yang ditetapkan, dan setelah status ini diperoleh, tidak berarti bahwa status dan hak istimewa yang diberikan kepada PROFESIONAL KESEHATAN dalam hal menggunakan platform dengan status ini akan selalu berlanjut.
6.2.4. PEMILIK PLATFORM berhak membuat perjanjian bagi karyawan dan/atau pensiunan dari berbagai perusahaan, lembaga dan/atau organisasi untuk menerima layanan melalui platform dengan berbagai tingkat diskon. PEMILIK PLATFORM menerima dan berjanji akan mengumumkan perjanjian yang telah dibuatnya kepada PROFESIONAL KESEHATAN yang menjadi anggota platform terlebih dahulu dan akan memberi mereka hak untuk memilih apakah mereka ingin memberikan layanan dalam lingkup perjanjian ini. Apabila PROFESIONAL KESEHATAN yang menyatakan tidak ingin memberikan layanan dalam lingkup perjanjian kemudian ingin dimasukkan dalam lingkup perjanjian, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan tersebut.
6.2.5. PEMILIK PLATFORM memberikan hak kepada PROFESIONAL KESEHATAN dan/atau perusahaan, lembaga, dan/atau organisasi fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengannya untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh melalui platform dengan tarif dan/atau biaya pemeriksaan yang disepakati, kecuali ada pembatasan dalam perjanjian. Namun, jika platform telah memiliki perjanjian dengan perusahaan, lembaga, dan/atau organisasi terkait dan telah disepakati tarif diskon dan/atau biaya pemeriksaan tertentu dalam perjanjian ini untuk layanan kesehatan jarak jauh yang ditawarkan melalui platform, maka tarif dan/atau biaya tersebut akan berlaku untuk layanan yang ditawarkan.
6.2.6. PEMILIK PLATFORM, diskon klien, dll. Berbagai kupon dapat dibuat atas nama platform untuk mendapatkan manfaat dari berbagai hak istimewa. PEMILIK PLATFORM berhak menentukan isi, durasi dan jumlah kupon tersebut sesuai keinginannya. Kupon standar ini dapat disediakan bagi PROFESIONAL KESEHATAN yang memintanya. PROFESIONAL KESEHATAN berhak membuat kupon yang ditentukan dalam Pasal 6.1.14 perjanjian ini.
6.2.7. PEMILIK PLATFORM bukanlah referensi dan/atau penjamin PROFESIONAL KESEHATAN atau klien mana pun. PROFESIONAL KESEHATAN bertanggung jawab atas semua jenis pekerjaan dan transaksi yang akan mereka lakukan dengan profesional kesehatan lainnya dan klien, dan PEMILIK PLATFORM tidak memiliki hak atau kewajiban apa pun atas pekerjaan dan transaksi tersebut.
6.2.8. PEMILIK PLATFORM tidak berkewajiban memantau konten, pemikiran, dan rekomendasi yang dibuat dan/atau dibagikan oleh PROFESIONAL KESEHATAN. Namun, jika ditentukan bahwa konten, ide dan rekomendasi ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan yang ditentukan oleh perjanjian ini atau undang-undang yang berlaku, PROFESIONAL KESEHATAN dapat dikenakan tindakan pencegahan oleh otoritas peradilan/administratif, dll. terhadap dirinya sendiri dan/atau sahamnya. Apabila diputuskan untuk memberikan sanksi, PEMILIK PLATFORM berhak meminta penghapusan konten terkait atau menghapus konten yang dibagikan secara ex officio.
6.2.9. PEMILIK PLATFORM berhak mempublikasikan konten yang diproduksi oleh HEALTH PROFESSIONAL dan dibagikan secara publik, gratis, di akun media sosial platform, serta di akun media sosial platform, dengan melindungi hak dan kewajiban HEALTH PROFESSIONAL atas konten tersebut dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka promosi dan mengembangkan platformnya.
6.2.10. PEMILIK PLATFORM dapat memberikan tautan ke situs web, platform, berbagai konten, layanan, atau produk lain dalam platform. Fakta bahwa terdapat tautan ke situs web, platform, berbagai konten dan/atau layanan atau produk pada platform tidak berarti bahwa tautan tersebut didukung atau dijamin. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas situs web, platform, konten, layanan, atau produk ini.
6.2.11. PEMILIK PLATFORM berhak membagikan rata-rata penilaian dan evaluasi yang dibuat oleh klien tentang layanan yang mereka terima, dengan cara yang dapat dilihat oleh klien lain dan PROFESIONAL KESEHATAN, dengan ketentuan bahwa mereka mematuhi undang-undang. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas penilaian dan evaluasi yang dilakukan secara eksklusif oleh klien.
6.2.12. Pembayaran yang dilakukan oleh klien untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh melalui platform atau membuat janji temu tatap muka hanya mencakup layanan konsultasi, wawancara, dan pemeriksaan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas tindak lanjut dan pengumpulan pembayaran tambahan yang diminta oleh PROFESIONAL KESEHATAN dan biaya untuk janji temu manual yang dibuat olehnya.
6.2.13. PEMILIK PLATFORM berhak melakukan perubahan sepihak terhadap Perjanjian Pengguna ini karena perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan/atau pengembangan dan perbaikan yang harus dilakukan pada platform. Perubahan yang dilakukan pada kontrak akan dikirimkan ke alamat email PROFESIONAL KESEHATAN yang terdaftar di sistem dan akan mulai berlaku dalam waktu 30 (TIGA PULUH) HARI. PROFESIONAL KESEHATAN yang tidak menerima perubahan tersebut berhak membatalkan keanggotaannya dengan mengakhiri kontrak dalam waktu 30 (TIGA PULUH) HARI. Apabila kontrak tidak diakhiri oleh PROFESIONAL KESEHATAN dalam jangka waktu yang ditentukan, keanggotaan akan dilanjutkan dengan ketentuan yang diubah.
6.2.14. PEMILIK PLATFORM berhak melakukan perubahan sepihak pada paket keanggotaan, biaya, dan syarat pembayaran. PEMILIK PLATFORM tidak boleh menerapkan perubahan apa pun terhadap biaya dan ketentuan pembayaran hingga akhir periode keanggotaan PROFESIONAL KESEHATAN; menerima dan berjanji bahwa perubahan ini akan tercermin pada PROFESIONAL KESEHATAN dengan periode keanggotaan baru.
6.2.15. Jika ada pembayaran yang dilakukan karena layanan yang diberikan oleh HEALTH PROFESSIONAL kepada klien, PEMILIK PLATFORM berhak untuk mengembalikan pembayaran ini kepada HEALTH PROFESSIONAL dan/atau mengimbanginya dari piutang HEALTH PROFESSIONAL.
6.2.16. Jika PROFESIONAL KESEHATAN menyediakan layanan pada platform serupa lainnya, PEMILIK PLATFORM dapat meminta pemerataan harga yang menguntungkan klien dalam hal biaya pemeriksaan standar, sejalan dengan tujuan platform untuk memberikan layanan terbaik kepada kliennya dengan harga terbaik. Biaya yang ditentukan untuk layanan diskon yang disediakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh platform lain tidak termasuk dalam cakupan ini.
6.2.17. PEMILIK PLATFORM, 14 (EMPAT BELAS) HARI sebelum berakhirnya masa keanggotaan, memberitahukan kepada PROFESIONAL KESEHATAN bahwa keanggotaan akan berakhir dalam waktu 14 (EMPAT BELAS) HARI dengan melakukan pemberitahuan melalui alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar di sistem dan portal sesuai dengan preferensi komunikasinya; Ini akan mengingatkan Anda bahwa jika Anda tidak membatalkan keanggotaan Anda akan diperpanjang secara otomatis. PEMILIK PLATFORM berhak membatasi pembuatan janji temu baru atas nama PROFESIONAL KESEHATAN selama periode ini jika klien dirugikan jika keanggotaan tidak diperpanjang. Selama periode ini, PROFESIONAL KESEHATAN akan terus mengakses semua layar yang diperlukan untuk menyelesaikan janji temu mereka saat ini.
7- PENAFIAN JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
7.1. Semua data, informasi dan layanan pada platform disediakan "APA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" dan tanggung jawab yang timbul dari penggunaan platform sepenuhnya menjadi tanggung jawab PROFESIONAL KESEHATAN. Semua materi yang digunakan pada platform, termasuk namun tidak terbatas pada teks, foto, grafik, mungkin mengandung kesalahan teknis, kesalahan ketik, atau kesalahan dan ketidakakuratan lainnya. PEMILIK PLATFORM; Konten dan pengoperasian platform tidak memberikan jaminan tersurat maupun tersirat bahwa akses ke layanan yang ditawarkan melalui platform tidak akan terganggu atau bebas dari kesalahan atau bahwa cacat pada layanan akan diperbaiki. Jaminan yang dikecualikan mencakup kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan non-pelanggaran.
7.2. PEMILIK PLATFORM bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian langsung atau tidak langsung yang mungkin timbul dari penggunaan platform, terutama hilangnya keuntungan dan reputasi yang mungkin terjadi karena alasan termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan layanan atau informasi, tidak dapat diaksesnya layanan atau informasi secara permanen atau sementara, penghapusan, penyalahgunaan atau kesalahan dalam menyimpan informasi apa pun, dan kerusakan akibat gangguan bisnis. Tidak.
7.3. PEMILIK PLATFORM; tidak menjamin bahwa platform, file atau konten bersama yang ditransfer antara para pihak melalui platform, perangkat lunak yang digunakan dan situs web tertaut, aplikasi, konten dan sejenisnya yang dapat diakses melalui platform tidak mengandung virus atau elemen berbahaya lainnya.
8- KERAHASIAAN
8.1. Para pihak berjanji untuk menerima secara rahasia ide, proyek, pengetahuan ahli, desain, penemuan, metode bisnis dan paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, pengetahuan atau inovasi lainnya yang tunduk pada perlindungan hukum atau tidak, serta semua komersial tertulis atau lisan, keuangan, teknis, informasi hukum dan metode komunikasi yang diungkapkan kepada mereka selama pekerjaan dan layanan yang tunduk pada kontrak, dan berjanji untuk tidak memberikan rahasia ini kepada pihak ketiga, tidak mengungkapkannya, tidak mengumumkannya kepada publik tanpa izin tertulis dari pihak lain, atau menahan diri dari perilaku yang akan berakibat seperti ini. Benar.
8.2. Para pihak sepakat dan berjanji untuk saling memberikan segala jenis informasi dan dokumen yang diperlukan dalam lingkup "Prinsip Perlu Diketahui" agar dapat sepenuhnya dan sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dan/atau transaksi yang tunduk pada kontrak. Dalam konteks ini, para pihak sepakat bahwa informasi dan dokumen yang diperoleh sebagai hasil pekerjaan dan layanan yang tunduk pada kontrak ini harus dijaga kerahasiaannya, bahwa kerahasiaan harus dilindungi dengan ketat dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga dengan cara apa pun tanpa persetujuan pihak lain, bahwa tidak boleh diberikan kepada orang, perusahaan atau lembaga mana pun yang berkedudukan sebagai pesaing atau pihak ketiga untuk tujuan apa pun, termasuk keuntungan moneter atau non-moneter, dengan imbalan atau tanpa kompensasi, bahwa hal tersebut tidak boleh diungkapkan kepada publik, dibagikan, direproduksi dan didistribusikan, dan bahwa mereka tidak mempunyai hak akses melalui sistem transfer data. bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hal itu tidak diakui.
8.3. Para Pihak sepakat bahwa mereka akan memastikan bahwa pihak ketiga, lembaga atau organisasi yang diwajibkan untuk berkontribusi terhadap kinerja pekerjaan dan/atau transaksi yang tunduk pada perjanjian ini mengetahui informasi rahasia hanya sejauh diperlukan untuk pekerjaan tersebut, dan bahwa informasi dan dokumen ini tidak akan diungkapkan kepada orang ketiga dan/atau badan hukum dan organisasi untuk tujuan selain tujuan pekerjaan mereka, tanpa izin tertulis dari pihak lain; Mereka menerima dan berjanji bahwa mereka akan menunjukkan kehati-hatian dan perhatian terbaik untuk memastikan bahwa pihak ketiga, lembaga atau organisasi tersebut mematuhi prinsip kerahasiaan, dan jika mereka mengetahui adanya ketidakpatuhan, mereka akan segera memberitahukannya secara tertulis.
8.4. Para pihak setuju dan berjanji untuk melakukan tindakan yang melanggar kewajiban mereka dalam pasal ini selama kontrak dan selama 5 (LIMA) TAHUN setelah pengakhiran kontrak. Jika tidak, segala kerugian yang diderita oleh pihak yang tidak melakukan pelanggaran akan ditanggung oleh pihak lainnya, beserta sanksi hukum, administratif, dan pidana. akan diberi kompensasi.
9- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
9.1. Para pihak wajib menaati seluruh peraturan, prosedur dan asas yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 (“KVKK”) dan keputusan Badan Perlindungan Data Pribadi, ketentuan Peraturan Data Kesehatan Pribadi, serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-undang No. Dalam konteks ini, para pihak menerima, menyatakan dan berjanji untuk mengumpulkan dan memproses data pribadi yang diperoleh dalam lingkup perjanjian ini hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk memenuhi kewajiban yang terkandung dalam perjanjian ini, tidak mentransfernya kepada pihak ketiga kecuali ditentukan lain, dan tidak membawanya ke luar negeri untuk tujuan apa pun.
9.2. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan berjudul "Perlindungan Data Pribadi", PROFESIONAL KESEHATAN yang menyediakan layanan dan fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi privasi pasien dan data pribadi klien dalam penyediaan layanan kesehatan jarak jauh. Dalam konteks ini, orang-orang yang mempunyai jabatan Pengendali Data dan Pemroses Data, data pribadi yang diperoleh melalui layanan yang mereka tawarkan; Wajib memproses sesuai dengan KVKK dan peraturan perundang-undangan terkait serta mengambil segala macam tindakan teknis dan administratif berdasarkan Panduan Keamanan Data Pribadi yang disiapkan oleh Kementerian.
9.3. Dalam kasus di mana persetujuan atau persetujuan eksplisit dari klien diminta agar data ditransfer ke platform dan/atau dibagikan di platform, orang yang bertukar data bertanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan atau persetujuan eksplisit dari klien sebagai pemilik data dan memenuhi kewajiban untuk menginformasikan dalam lingkup peraturan, KVKK, Peraturan Data Kesehatan Pribadi dan undang-undang terkait dalam layanannya sendiri dan menerima pernyataan persetujuan eksplisit ketika diperlukan. PROFESIONAL KESEHATAN bertanggung jawab. PEMILIK PLATFORM berhak meminta dokumen dari PROFESIONAL KESEHATAN mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, jika diperlukan.
9.4. Catatan transaksi HEALTH PROFESSIONAL dicatat dalam kerangka peraturan hukum yang relevan. Catatan-catatan ini akan disimpan dalam jangka waktu hukum yang ditentukan dan akses terhadap catatan-catatan tersebut akan dibatasi hanya jika diminta oleh lembaga-lembaga resmi. Catatan tersebut akan diteruskan ke Kementerian dan organisasi serta layanan resmi terkait (e-Pulse, e-Resep, e-Report, dll.) dalam lingkup peraturan hukum terkait. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat meninjau Teks Pengungkapan dan Kebijakan Cookie.
10- PENGAMATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
10.1. HEALTH PROFESSIONAL memahami bahwa platform adalah milik PEMILIK PLATFORM dan bahwa kontennya, termasuk data, informasi, catatan, merek, logo, desain dan materi milik pihak ketiga dan/atau lembaga/organisasi di Platform, bersifat moral, finansial, dan terkait dalam lingkup Undang-Undang tentang Karya Intelektual dan Seni No. 5846 dan peraturan perundang-undangan terkait. Ia menerima, menyatakan dan menyatakan bahwa ia dilindungi sejalan dengan semua hak-hak tetangga, bahwa ia tidak akan memproses, mereproduksi, menyalin, mendistribusikan atau berbagi data dalam sistem (gambar, file, teks, gambar, informasi, dll.) dengan cara yang akan merugikan hak nyata dan/atau pribadi baik PEMILIK PLATFORM maupun badan hukum dan/atau pihak ketiga, dan bahwa masuk ke dalam platform tidak memberikan hak apa pun, termasuk hak untuk mendapatkan manfaat dengan cara apa pun, dalam lingkup Undang-Undang tentang Intelektual. dan Karya Seni No. 5846 serta peraturan terkait lainnya. berkomitmen.
10.2. HEALTH PROFESSIONAL tidak boleh menggunakan nama, nama dagang, logo atau tanda dan materi platform untuk tujuan atau kondisi apa pun, termasuk tujuan pemasaran dan promosi, tanpa izin tertulis dari PEMILIK PLATFORM; tidak dapat menautkan ke platform.
11- HAK PENARIKAN
PROFESIONAL KESEHATAN; Setelah menjadi anggota platform, ia berhak menarik diri dari kontrak ini dalam waktu 14 (EMPAT BELAS) HARI, dengan ketentuan belum ada janji untuk penyediaan layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka.
12- KEANGGOTAAN UJI COBA
PEMILIK PLATFORM akan dapat menentukan langganan uji coba 14 (EMPAT BELAS) HARI atas nama PROFESIONAL KESEHATAN dalam lingkup perjanjian yang akan dibuatnya. Langganan uji coba akan otomatis kedaluwarsa setelah 14 (EMPAT BELAS) HARI. PROFESIONAL KESEHATAN yang menjadi anggota berbayar platform setelah berlangganan uji coba tidak berhak untuk mengundurkan diri dalam cakupan Pasal 11.
13- LARANGAN TRANSFER
HEALTH PROFESSIONAL tidak dapat mentransfer atau mengalihkan akunnya dan Perjanjian ini serta hak dan kewajibannya yang timbul dari penggunaan platform kepada pihak ketiga dengan cara apa pun.
14– BIAYA KEANGGOTAAN PLATFORM DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
14.1. PROFESIONAL KESEHATAN, "..." di platform. Dengan mengakses bagian yang relevan melalui tab atau tautan "www.ehealth.com.tr/…..", pengguna akan dapat melihat paket keanggotaan yang disiapkan oleh PEMILIK PLATFORM dan biaya yang ditentukan untuk paket tersebut. Setelah PROFESIONAL KESEHATAN memilih paket keanggotaan pilihannya, dia akan diarahkan ke layar pembayaran. Para pihak menerima dan berjanji bahwa hak dan kewajiban mengenai paket keanggotaan yang dipilih oleh PROFESIONAL KESEHATAN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
14.2. Pembayaran Biaya Keanggotaan Platform akan dilakukan melalui lembaga perantara yang memiliki izin beroperasi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 6493 tentang Sistem Pembayaran dan Setelmen Surat Berharga, Lembaga Jasa Pembayaran dan Uang Elektronik serta peraturan sekundernya. Berdasarkan pembayaran yang dilakukan, e-Faktur yang diterbitkan oleh PEMILIK PLATFORM akan dikirimkan ke alamat email PROFESIONAL KESEHATAN yang terdaftar di sistem.
14.3. Kecuali untuk melaksanakan hak penarikan selama masa keanggotaan; Jika keanggotaan dihentikan karena alasan apa pun, termasuk pemutusan kontrak, pengembalian dana tidak akan diberikan kepada HEALTH PROFESSIONAL.
15- BIAYA KOMISI, INSPEKSI DAN TRANSAKSI
15.1. PROFESIONAL KESEHATAN akan menentukan biaya pemeriksaan yang diminta dari klien sebagai imbalan atas layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka yang ditawarkan melalui platform, dan ketentuan mengenai pembatalan, penundaan, dan pengembalian dana janji temu. PEMILIK PLATFORM, 6.2.16 perjanjian ini. Hak-hak yang disebutkan dalam artikel dilindungi undang-undang. Biaya pemeriksaan yang ditetapkan oleh PROFESIONAL KESEHATAN akan dibayarkan melalui lembaga perantara yang mempunyai izin beroperasi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 6493 tentang Sistem Pembayaran dan Penyelesaian Surat Berharga, Jasa Pembayaran dan Lembaga Uang Elektronik serta peraturan sekundernya, pada saat janji temu pelayanan kesehatan jarak jauh atau tatap muka dilakukan oleh klien. Janji temu manual yang dibuat oleh HEALTH PROFESSIONALS tidak termasuk dalam cakupan ini.
15.2. PROFESIONAL KESEHATAN harus membayar kepada PEMILIK PLATFORM jumlah komisi yang diminta oleh PEMILIK PLATFORM sesuai tarif yang ditentukan untuk setiap biaya pemeriksaan untuk layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka. PROFESIONAL KESEHATAN, "..." di platform. tab atau dengan mengakses bagian yang relevan melalui tautan "www.ehealth.com.tr/….." akan dapat melihat tabel komisi yang disiapkan oleh PEMILIK PLATFORM. Dengan menjadi anggota platform ini, PROFESIONAL KESEHATAN dianggap menerima besaran komisi yang ditentukan oleh PEMILIK PLATFORM. Para pihak menerima dan berjanji bahwa tabel komisi yang dibagikan di bagian platform yang relevan merupakan bagian integral dari perjanjian ini.
15.3. Setelah janji temu layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka yang dibuat oleh Klien dibuat, pengurangan komisi akan dilakukan sesuai tarif yang ditentukan dalam Tabel Komisi dan jumlah sisanya akan ditransfer ke akun PROFESIONAL KESEHATAN dalam waktu 7 (TUJUH) HARI oleh PEMILIK PLATFORM. E-Faktur mengenai pemotongan komisi yang dilakukan oleh PEMILIK PLATFORM akan diterbitkan seminggu sekali, berdasarkan total jumlah komisi yang dipotong sesuai dengan transaksi yang dilakukan selama minggu tersebut, dan akan diteruskan ke HEALTH PROFESSIONAL.
15.4. Untuk janji temu manual yang dibuat oleh HEALTH PROFESSIONAL, biaya transaksi yang diminta akan dibayarkan kepada PEMILIK PLATFORM sesuai tarif yang ditentukan dari biaya ujian untuk setiap janji temu. PEMILIK PLATFORM tidak akan memungut komisi tambahan apa pun atas penunjukan ini. PROFESIONAL KESEHATAN, "..." di platform. Pengguna akan dapat melihat tabel biaya transaksi yang disiapkan oleh PEMILIK PLATFORM dengan mengakses bagian yang relevan melalui tab atau tautan "www.ehealth.com.tr/…..". Dengan menjadi anggota platform ini dan menggunakan sistem penunjukan manual, PROFESIONAL KESEHATAN dianggap telah menerima biaya transaksi yang ditentukan oleh PEMILIK PLATFORM. Para pihak menerima dan berjanji bahwa tabel biaya transaksi yang dibagikan di bagian platform terkait merupakan bagian integral dari perjanjian ini.
15.5. Biaya transaksi yang timbul karena janji temu manual yang dibuat oleh HEALTH PROFESSIONAL akan ditentukan oleh PEMILIK PLATFORM pada setiap akhir bulan, berdasarkan jumlah janji temu manual pada bulan yang bersangkutan, dan ditagihkan ke HEALTH PROFESSIONAL. Biaya transaksi yang termasuk dalam invoice ini akan dibayarkan sekaligus ke rekening PEMILIK PLATFORM oleh HEALTH PROFESSIONAL dalam waktu 7 (TUJUH) HARI setelah pengiriman invoice.
15.6. Tidak ada pemotongan atas nama komisi atau biaya transaksi yang akan dilakukan dari janji temu yang dibuat untuk tujuan kompensasi karena janji temu dibatalkan atau ditunda sesuai dengan ketentuan. Namun, 6.1.15 kontrak. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, jika janji temu dibatalkan oleh klien karena tidak memulai pertemuan untuk pelaksanaan layanan kesehatan jarak jauh dalam waktu 5 (LIMA) MENIT dari waktu janji temu, atau jika janji temu dibatalkan oleh klien sendiri karena alasan apa pun, PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji untuk membayar PEMILIK PLATFORM sejumlah komisi atau biaya transaksi terkait dengan penunjukan yang bersangkutan.
15.7. PROFESIONAL KESEHATAN bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur/kwitansi pembayaran biaya pemeriksaan yang harus dilakukan oleh klien sebagai imbalan atas layanan kesehatan jarak jauh atau tatap muka yang diberikannya. E-Faktur atau e-HCP yang diterbitkan oleh PROFESIONAL KESEHATAN akan dikirimkan kepada klien paling lambat 7 (TUJUH) hari setelah janji temu layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka dibuat.
15.8. PEMILIK PLATFORM berhak memproses faktur ke rekening giro PROFESIONAL KESEHATAN dan untuk melunasi serta mengimbangi saldo utang saat ini. PROFESIONAL KESEHATAN menerima dan berjanji untuk membuat rekonsiliasi rekening tertulis pada jangka waktu yang diminta oleh PEMILIK PLATFORM. Saat melakukan perhitungan, catatan dalam database PEMILIK PLATFORM akan dijadikan dasar dan catatan tersebut akan diterima sebagai bukti konklusif sesuai dengan Pasal 193 KUHAP.
15.9. Ketentuan pasal ini juga berlaku untuk penetapan harga acara dan/atau pelatihan yang akan diselenggarakan oleh PROFESIONAL KESEHATAN melalui platform.
16- FORCE MAJEURE
Bencana alam, kebakaran, perang, deklarasi mobilisasi, pemogokan, epidemi, dll., yang tidak dapat diperkirakan pada saat penandatanganan kontrak ini dan terjadi sepanjang sebagian atau seluruhnya, sementara atau permanen menghentikan kemampuan kerja setidaknya salah satu pihak. Peristiwa seperti peristiwa yang bukan disebabkan oleh kelalaian para pihak dan berada di luar kendali para pihak, serta situasi seperti perubahan peraturan perundang-undangan dan pembatasan hukum akan dianggap force majeure. Selama force majeure masih terjadi, para pihak tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini. Apabila terjadi pemutusan kontrak karena force majeure, para pihak tidak akan saling menuntut sesuai dengan kaidah itikad baik.
17- PENANGGUHAN KEANGGOTAAN DAN PENGHENTIAN PERJANJIAN
17.1. Para pihak berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya 1 (SATU) MINGGU sebelumnya. Dalam hal kontrak diakhiri oleh PROFESIONAL KESEHATAN dan diakhirinya keanggotaan, PROFESIONAL KESEHATAN wajib membuat janji mengenai penyediaan semua pelayanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka yang saat ini terdaftar atas namanya sejak tanggal penghentian, dan menghadiri pelatihan/acara yang dibuatnya, jika ada, dan menyelesaikan layanan tersebut dengan perhatian dan upaya yang diharapkan darinya. Sejak tanggal pengakhiran, PROFESIONAL KESEHATAN hanya dapat menggunakan platform ini untuk menyelesaikan janji temu dan acara/pelatihan yang terdaftar atas namanya. Pengembalian dana tidak akan dilakukan karena penghentian.
17.2. HEALTH PROFESSIONAL, yang keanggotaannya telah ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM karena alasan apa pun, akan dapat menggunakan platform hanya untuk menyelesaikan janji temu dan acara/pelatihan yang saat ini terdaftar atas nama mereka, pada tanggal penangguhan. Selama keanggotaan ditangguhkan, tidak ada janji temu layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka yang akan dibuat atas nama PROFESIONAL KESEHATAN, dan PROFESIONAL KESEHATAN tidak akan diizinkan untuk menyelenggarakan pelatihan/acara apa pun dan/atau mengumumkannya di platform.
17.3. Jika ada keyakinan yang signifikan bahwa platform digunakan untuk tujuan selain tujuan yang dimaksudkan dengan melanggar ketentuan penggunaan platform, kewajiban lain dalam perjanjian ini dan/atau undang-undang dan peraturan terkait, PEMILIK PLATFORM dapat meminta penghapusan pelanggaran terkait, membatasi akses PROFESIONAL KESEHATAN ke sebagian atau seluruh platform hingga pelanggaran teratasi, menangguhkan keanggotaannya, atau mengakhiri kontrak secara sepihak jika pelanggaran ini tidak diselesaikan dalam waktu yang wajar. berhak.
17.4. Jika ada kecurigaan yang masuk akal bahwa akun HEALTH PROFESSIONAL telah dibuat atau diakses untuk tujuan penipuan, atau bahwa ada orang yang tidak berwenang telah menggunakan akun tersebut untuk tujuan selain tujuan yang dimaksudkan dan dengan cara yang tidak mematuhi semua persyaratan yang berlaku, PEMILIK PLATFORM akan segera menangguhkan keanggotaan dan memberi tahu alamat email HEALTH PROFESSIONAL.
17.5. Jika keanggotaan platform diperpanjang secara otomatis tetapi biaya keanggotaan tidak dapat dipungut, keanggotaan HEALTH PROFESSIONAL akan tetap ditangguhkan hingga biaya keanggotaan terkait dikumpulkan. Waktu yang dihabiskan selama penangguhan keanggotaan sudah termasuk dalam periode keanggotaan dan PROFESIONAL KESEHATAN tidak dapat meminta pengurangan biaya, pengembalian dana, atau periode penggunaan tambahan apa pun karena tidak dapat menggunakan platform selama periode ini.
17.6. PEMILIK PLATFORM berhak mengakhiri keanggotaan HEALTH PROFESSIONAL dengan mengakhiri perjanjian ini apabila HEALTH PROFESSIONAL tidak login ke platform selama 3 (TIGA) BULAN terhitung sejak HEALTH PROFESSIONAL menerima pemberitahuan bahwa keanggotaannya dibatalkan disetujui.
17.7. HEALTH PROFESSIONAL menerima dan berjanji bahwa dia tidak akan menuntut kompensasi atau piutang apa pun yang timbul karena hukum dan/atau kontrak atas nama apa pun dari PEMILIK PLATFORM karena penangguhan keanggotaannya dan/atau pengakhiran perjanjian ini.
17.8. Dalam hal keanggotaan HEALTH PROFESSIONAL dibatalkan karena pengakhiran atau tidak diperpanjangnya perjanjian ini, HEALTH PROFESSIONAL berhak mengakses akunnya dalam bentuk read-only dan menerima konten ini tanpa membayar biaya selama 3 (TIGA) BULAN setelah tanggal pembatalan keanggotaan. Biaya mungkin dikenakan untuk permintaan akses yang diajukan setelah periode ini berakhir. Artikel ini tidak berlaku jika akses ke akun HEALTH PROFESSIONAL dicegah karena alasan hukum dan keanggotaan dihentikan karena alasan ini.
18- ATURAN BUKTI
HEALTH PROFESSIONAL menerima dan menyatakan bahwa pembukuan dan catatan PEMILIK PLATFORM akan diterima sebagai bukti eksklusif jika terjadi perselisihan yang timbul akibat pelanggaran perjanjian ini, dan bahwa ketentuan ini merupakan kontrak pembuktian dalam pengertian Pasal 193 KUHAP No. 6100.
19- HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Kontrak ini tunduk pada Hukum Turki dan jika tidak ada ketentuan dalam kontrak ini, maka ketentuan dalam undang-undang dan perundang-undangan terkait adalah sah.
Penting untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul mengenai pelaksanaan kontrak melalui cara damai. Jika ini tidak memungkinkan, T.R. dalam menyelesaikan perselisihan. Pengadilan dan Kantor Penegakan Ankara diberi wewenang.
Perjanjian ini, yang terdiri dari 19 (SEMBILAN BELAS) pasal dan 18 (DELAPAN BELAS) halaman, mulai berlaku dengan menyetujui isinya secara elektronik. Meterai yang timbul akibat penandatanganan perjanjian ini adalah milik PEMILIK PLATFORM.