Perjanjian Pengguna Platform Konsultan
PERJANJIAN PENGGUNAAN PLATFORM KONSULTAN
1- PESTA
Perjanjian ini telah ditandatangani antara pihak-pihak berikut:
- “Kızilirmak Mahallesi Dumlupınar Bulvarı Tingkat Berikutnya No: 3A/10 Çankaya/ANKARA”, bertempat tinggal di EHEALTH TEKNOLOJİ A.Ş. dengan Nomor MERSİS 0326066260500001. (disebut sebagai “PLATFORM OWNER” )
- “Undang-undang No. 1219 tentang Tata Cara Praktik Kedokteran dan Seni Kedokteran yang Benar” Psikolog klinis, ahli diet, dan fisioterapis yang dianggap sebagai tenaga kesehatan profesional dalam lingkup Pasal Tambahan 13 dan “Tentang Pekerjaan dan Uraian Pekerjaan Tenaga Kesehatan dan Profesional Lainnya yang Bekerja di Bidang Pelayanan Kesehatan Psikolog, spesialis tumbuh kembang anak, teknisi perawatan lansia/perawatan pasien di rumah, dan ahli gerontologi (disebut sebagai “KONSULTANT” ) di antara profesional lain yang definisi pekerjaan dan tugasnya di bidang layanan kesehatan ditentukan oleh "Peraturan"
2- SUBJEK DAN RUANG LINGKUP
Kontrak ini; Peraturan ini mengatur tentang otorisasi dan ketentuan penggunaan konsultan yang akan menggunakan platform layanan kesehatan online "www.ehealth.com.tr" sebagai anggota guna mempertemukan klien dan konsultan dalam lingkup kinerja layanan konsultasi yang akan diberikan dari jarak jauh di berbagai cabang guna menunjang kesejahteraan baik jiwa maupun raga, serta memenuhi permintaan janji temu untuk layanan konsultasi tatap muka online.
3- DEFINISI
Dianggap dalam kontrak ini;
Fasilitas Kesehatan: Lembaga/organisasi kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam lingkup Peraturan Pemeringkatan Penyedia Pelayanan Kesehatan,
Tenaga Kesehatan: “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1219 tentang Tata Cara Praktik Kedokteran dan Seni Kedokteran yang Benar” dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan profesinya,
Konsultan: “UU No. 1219 tentang Praktik Kedokteran dan Seni Kedokteran yang Benar” Psikolog klinis, ahli gizi, dan fisioterapis yang dianggap sebagai profesional kesehatan dalam lingkup Pasal Tambahan 13 dan “Kesehatan dengan Tenaga Kesehatan Profesional Psikolog, spesialis tumbuh kembang anak, lansia teknisi perawatan/perawatan pasien di rumah dan ahli gerontologi, antara lain tenaga profesional yang tugas dan tugasnya dibuat di bidang pelayanan kesehatan dengan “Peraturan tentang Uraian Pekerjaan dan Tugas Profesi Lain yang Bekerja di Bidang Pelayanan Kesehatan”,
Klien: Orang sungguhan yang memenuhi syarat dan berusia di atas 18 tahun dan menggunakan platform untuk menerima layanan kesehatan dari jarak jauh dan/atau membuat janji temu secara online untuk menerima layanan kesehatan tatap muka atau untuk mendapatkan manfaat dari layanan konsultasi yang ditawarkan di platform,
Kementerian: Kementerian Kesehatan,
Peraturan: Peraturan tentang Wirausahawan Tenaga Kesehatan,
Platform: Platform layanan kesehatan online dengan alamat “www.ehealth.com.tr”,
Profil: Halaman yang dibuat oleh Tenaga Kesehatan atau Konsultan di Platform berisi informasi seperti nama – nama keluarga, profesi, bidang keahlian,
Biaya Keanggotaan Platform: Biaya yang akan dikumpulkan secara berkala dari anggota untuk menggunakan platform,
Data Pribadi: Setiap data yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi,
Pemrosesan Data Pribadi: Segala jenis operasi yang dilakukan pada data seperti memperoleh, mencatat, menyimpan, melestarikan, mengubah, mengatur ulang, mengungkapkan, mentransfer, mengambil alih, menyediakan, mengklasifikasikan atau mencegah penggunaan data pribadi dengan cara otomatis atau non-otomatis sepenuhnya atau sebagian dengan ketentuan bahwa itu adalah bagian dari sistem pencatatan data apa pun,
Pelanggaran Data: Mendapatkan data pribadi yang diproses oleh orang lain melalui cara ilegal, melampaui kewenangan dan penugasan dalam peraturan perundang-undangan,
Pengontrol Data: Perseorangan atau badan hukum yang menentukan tujuan dan sarana pemrosesan data kesehatan pribadi dan bertanggung jawab untuk membuat dan mengelola sistem pencatatan data,
Persetujuan Eksplisit: Persetujuan berdasarkan informasi tentang masalah tertentu dan dinyatakan dengan keinginan bebas,
Teks Informasi: Mengacu pada teks yang menginformasikan kepada Pengguna secara rinci tentang keamanan data pribadi yang diproses oleh Pemilik Platform sebagai pengontrol data yang ditentukan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698, Peraturan Data Kesehatan Pribadi dan Peraturan Penyediaan Layanan Kesehatan Jarak Jauh, serta tujuan dan ketentuan penggunaan data tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4– PERSYARATAN PENGGUNAAN PLATFORM
4.1. KONSULTAN akan mendaftar ke platform dengan memilih salah satu jenis keanggotaan yang ditawarkan kepadanya di platform dalam ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian ini, mengisi informasi yang diminta secara lengkap dan membayar biaya keanggotaan yang ditentukan. Setelah proses registrasi, dokumen yang dapat memverifikasi informasi yang diberikan KONSULTAN, seperti kartu identitas, ijazah, surat keterangan kerja, harus diunggah ke sistem. KONSULTAN akan mulai menggunakan Platform atas persetujuan yang diberikan oleh PEMILIK PLATFORM dalam waktu paling lambat 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) JAM.
4.2. Dalam lingkup Peraturan, KONSULTAN harus menjalankan profesinya di dalam "Unit Pelayanan Profesi Kesehatan" yang berlisensi atas namanya, dan untuk menyelenggarakan pelayanannya dari jarak jauh, unit pelayanan profesi kesehatan tersebut harus diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan jarak jauh sesuai dengan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jarak Jauh. Dengan menjadi anggota platform, KONSULTAN menerima dan berjanji bahwa ia memenuhi semua persyaratan ini, serta yang terkandung dalam perjanjian ini, dan bahwa informasi pribadi dan informasi lain yang ia berikan adalah benar di hadapan hukum.
4.3. KONSULTAN; Ia harus segera memberi tahu PEMILIK PLATFORM tentang situasi apa pun yang menghalanginya untuk menyediakan layanan konsultasi jarak jauh, seperti penghentian unit layanan profesional kesehatan yang berlisensi atas nama orang yang berwenang untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh dan/atau wewenang dan/atau kompetensinya untuk menyediakan layanan jarak jauh karena alasan apa pun. Dalam hal ini, PEMILIK PLATFORM berhak untuk menangguhkan atau menghentikan keanggotaan terkait hingga kekurangan tersebut diperbaiki. Jika KONSULTAN tidak memenuhi kewajiban pemberitahuannya dan terus memberikan layanan pada platform, segala tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana yang mungkin timbul menjadi miliknya. KONSULTAN menerima dan berjanji untuk memberikan kompensasi kepada PEMILIK PLATFORM atas segala kerugian yang mungkin timbul karena alasan ini, dan membebaskan PEMILIK PLATFORM dari semua proses peradilan dan biaya litigasi terkait serta biaya pengacara.
4.4. Setelah proses keanggotaan dan persetujuan selesai, profil dasar dibuat di platform, termasuk nama KONSULTAN - nama keluarga, gelar dan keahlian, jika ada. Jika KONSULTAN menghendaki, dia dapat mengedit profil ini atau mulai menyediakan layanan dengan mengonfirmasi profil yang dibuat atas namanya oleh platform. Apabila KONSULTAN menambahkan foto ke profilnya, maka foto tersebut hanya boleh miliknya dan harus sesuai dengan identitas profesionalnya. PEMILIK PLATFORM berhak menghapus foto, informasi, dan konten yang tidak sesuai dengan sifat platform dan/atau ditemukan tidak benar. KONSULTAN berkewajiban untuk segera melakukan pembaharuan yang diperlukan berdasarkan setiap perubahan yang mungkin terjadi pada informasi yang terkandung dalam profil, dan menerima serta berjanji untuk memberikan kompensasi atas segala kerugian yang mungkin diderita PEMILIK PLATFORM karena informasi tersebut tidak lengkap, tidak akurat dan/atau tidak benar.
4.5. KONSULTAN akan masuk ke portal melalui platform dengan menggunakan alamat email dan kata sandinya serta melakukan otentikasi dua tahap. KONSULTAN bertanggung jawab untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan password yang ditentukan KONSULTAN untuk login ke portal melalui platform. Jika, terlepas dari semua tindakan yang telah diambil, informasi Anda jatuh ke tangan pihak ketiga yang tidak berwenang, KONSULTAN akan segera memberi tahu PEMILIK PLATFORM. Jika tidak, aktivitas apa pun yang dilakukan dengan memasuki platform menggunakan informasi ini dianggap telah dilakukan oleh KONSULTAN. Tanggung jawab hukum dan pidana apa pun yang timbul dari kegiatan ini adalah milik KONSULTAN.
4.6. KONSULTAN berhak membuat hanya satu keanggotaan dan menggunakan platform melalui keanggotaan ini. Apabila kontrak diakhiri dan keanggotaan dibatalkan atau ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM karena pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini, KONSULTAN dilarang untuk terus menggunakan platform dengan keanggotaan baru. Dalam hal ini, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan keanggotaan baru.
4.7. KONSULTAN; sekretaris, magang, dll. Perusahaan dapat memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk dipilih di antara karyawannya untuk menggunakan platform bila dianggap perlu. Batasan akses pihak ketiga yang berwenang terhadap data dalam platform ditentukan oleh KONSULTAN. Namun kewenangan ini tidak termasuk dalam mengakses, melihat atau melakukan perubahan pada data klien. KONSULTAN dapat mengubah batas kewenangan akses tanpa memberikan alasan apapun, dan juga berhak membatalkan kewenangan tersebut secara sepihak. Merupakan tanggung jawab KONSULTAN untuk menginformasikan kepada pihak ketiga yang diberi wewenang oleh KONSULTAN dan segala aktivitas yang akan dilakukan di platform. Segala tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh orang ini dan kerugian yang mungkin ditimbulkannya adalah milik KONSULTAN.
4.8. Dengan menjadi anggota platform, KONSULTAN menyatakan, menerima dan berjanji bahwa ia memiliki peralatan yang diperlukan tentang teknologi informasi dan komunikasi dan bahwa literasi teknologinya cukup untuk menyediakan layanan konsultasi jarak jauh. Dalam konteks ini, KONSULTAN menyediakan perangkat keras, perangkat lunak pihak ketiga, akses internet, dll. yang diperlukan untuk penggunaan platform yang tepat dengan cara yang tidak mempengaruhi kualitas dan kontinuitas layanan. wajib menyiapkannya.
4.9. KONSULTAN harus menggunakan platform dengan hati-hati, menghindari perilaku dan praktik apa pun yang dapat membahayakan platform dan sistem komputer serta perangkat lunak pihak ketiga yang menggunakan platform itu sendiri. KONSULTAN menerima dan berjanji bahwa ia akan menahan diri dari tindakan apa pun yang mungkin secara langsung dan/atau tidak langsung merusak sistem dan aplikasi yang ia akses dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya, bahwa ia tidak akan mengunggah dokumen yang akan mengganggu atau mengganggu aksesibilitas, integritas dan kerahasiaan sistem dan aplikasi tersebut, bahwa ia tidak akan menjalankan skrip berbahaya, dan bahwa ia tidak akan mengambil tindakan otomatis dan/atau manual apa pun dengan perangkat lunak pihak ketiga mana pun.
4.10. Selama penyampaian layanan konsultasi jarak jauh, akses ke kamera dan mikrofon KONSULTAN akan disediakan oleh platform. Jika KONSULTAN tidak memberikan izin akses yang diminta oleh platform, platform berhak untuk tidak memulai layanan konsultasi jarak jauh atau menghentikan layanan yang dimulai, karena layanan tersebut tidak dapat dilakukan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian KONSULTAN yang mungkin terjadi karena alasan ini.
4.11. KONSULTAN; Dia menerima, menyatakan dan berjanji bahwa dia tidak akan menggunakan platform untuk tujuan selain tujuannya. Platform tidak akan digunakan dengan cara apa pun atau dalam keadaan apa pun untuk mengganggu ketertiban umum, melanggar moralitas publik, mengganggu atau melecehkan orang lain, untuk tujuan yang melanggar hukum, atau melanggar hak intelektual dan hak cipta orang lain. PENASIHAT; tidak akan terlibat dalam aktivitas apa pun yang menghalangi atau mempersulit orang lain untuk menggunakan platform; Jangan menggunakan bahasa gaul, menghina, rasis, diskriminatif, menyinggung, melecehkan, dll. dalam komunikasi tertulis dan/atau apa pun di platform. akan menahan diri untuk tidak menggunakan ekspresi yang melanggar hukum; berjanji untuk tidak memposting konten yang mengkritik atau meremehkan pengguna lain, pornografi, kekerasan, atau iklan atau promosi produk atau layanan apa pun.
4.12. KONSULTAN menerima dan berjanji untuk tidak mengakses, menggunakan atau membagikan kepada pihak ketiga data dan informasi non-publik milik konsultan lain, profesional kesehatan, dan klien tanpa izin. Jika tidak, segala tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab KONSULTAN.
5- HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
5.1. Hak dan Kewajiban Konsultan
5.1.1. KONSULTAN menerima dan berjanji untuk membuat kalender online dengan variasi hari dan jam sebanyak mungkin dalam periode keanggotaan dan menjaga kalender online ini dapat diakses oleh klien untuk memenuhi permintaan klien akan layanan konsultasi jarak jauh dan/atau janji temu tatap muka.
5.1.2. KONSULTAN berkewajiban memberi tahu klien tentang sifat dan hasil layanan yang akan diberikan, sejauh sesuai dengan sifatnya, sebelum mulai memberikan layanan konsultasi jarak jauh. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban ini.
5.1.3. Untuk penyampaian layanan konsultasi jarak jauh, klien harus mengizinkan akses ke kamera dan/atau mikrofon platform. PENASIHAT; Jika klien menolak untuk mengizinkan akses meskipun telah memberi tahu klien tentang masalah ini dan/atau audio dan/atau video tidak dapat dikirimkan antara para pihak karena alasan yang bukan disebabkan oleh KONSULTAN, ia berhak untuk tidak memulai layanan konsultasi jarak jauh atau menghentikan layanan yang sudah dimulai. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam melakukan layanan jika klien tidak mengizinkan akses ke kamera dan/atau mikrofon, atau jika audio dan/atau video tidak dapat dikirimkan antar pihak karena kegagalan fungsi teknis dan/atau kekurangan yang disebabkan oleh klien dan/atau KONSULTAN.
5.1.4. Saat membuat janji temu di platform, klien harus memberikan T.R. Informasi Nomor ID TR/YKN/Nomor Kartu Biru, Nama, Nama Belakang, Tanggal Lahir, informasi nomor telepon dan alamat email yang diberikan sesuai dengan informasi Kartu Identitas dapat digunakan oleh KONSULTAN dalam lingkup pemberian jasa konsultasi. Jika KONSULTAN ragu-ragu tentang identitas klien, klien harus memverifikasi informasi identitas yang diberikan kepadanya dalam lingkup pelaksanaan layanan; Ia dapat meminta agar dokumen identitas resminya ditunjukkan kepadanya melalui kamera. Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, KONSULTAN berhak untuk tidak memulai layanan konsultasi jarak jauh atau menghentikan layanan yang telah dimulai. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul jika KONSULTAN terus melakukan layanan tanpa verifikasi yang diperlukan meskipun identitas klien diragukan.
5.1.5. Jika KONSULTAN menghendaki, ia dapat membuat janji temu manual melalui portal pribadinya untuk memberikan layanan konsultasi jarak jauh kepada kliennya melalui platform. Dalam janji temu manual yang akan dibuat, Nomor ID TR/YKN/Nomor Kartu Biru, Nama, Nama Belakang, Informasi Tanggal Lahir, nomor telepon dan informasi alamat email akan diberikan oleh KONSULTAN. KONSULTAN menerima dan berjanji bahwa ia telah memberikan informasi ini sesuai dengan undang-undang privasi klien dan Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan. Untuk menyelesaikan proses pembuatan janji temu secara manual, keakuratan informasi Klien harus dikonfirmasi melalui MERNIS. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika janji temu tidak dapat dibuat karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam informasi ini.
5.1.6. Informasi mengenai penunjukan manual yang dibuat oleh KONSULTAN dan tautan tempat layanan konsultasi jarak jauh akan disediakan akan dikirimkan oleh platform ke nomor telepon dan/atau alamat email Klien. Untuk menerima layanan jarak jauh melalui platform, Klien harus menerima ketentuan "Perjanjian Penggunaan Platform Klien" dan menyediakan peralatan teknis dan infrastruktur yang sesuai dengan memberikan izin yang diperlukan untuk kinerja layanan ini. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika penunjukan tidak dilakukan karena Klien yang penunjukannya dibuat secara manual tidak menerima ketentuan kontrak, tidak memberikan izin yang diperlukan untuk kinerja layanan jarak jauh (izin akses mikrofon dan kamera, dll.) dan tidak dapat menyediakan peralatan teknis dan infrastruktur yang sesuai.
5.1.7. KONSULTAN bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan klien dan wajib memberitahukan kepada klien di hadapan pihak ketiga yang dapat melihat dan/atau mendengar percakapan dengan klien selama pelaksanaan layanan yang diberikan dari jarak jauh. Untuk konsep pihak ketiga tersebut di atas; juru bahasa, konsultan lain, profesional kesehatan, pekerja magang, sekretaris, dll. Orang-orang yang berkontribusi terhadap kinerja layanan juga disertakan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul karena kegagalan memberikan informasi ini.
5.1.8. Sesuai dengan undang-undang Privasi Klien dan Perlindungan Data Pribadi, dilarang merekam audio dan/atau gambar serta mengambil foto selama pelaksanaan layanan yang diberikan dari jarak jauh, tanpa izin jelas dari KONSULTAN dan klien. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul dalam hal perekaman audio dan/atau video atau fotografi menggunakan sarana di luar platform tanpa persetujuan tegas dari salah satu pihak.
5.1.9. KONSULTAN menyatakan, menerima dan menyanggupi bahwa semua layanan dan transaksi yang akan dilakukan dalam lingkup kontrak ini akan disediakan olehnya sendiri. Bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan akan disediakan oleh KONSULTAN. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul akibat materi yang dipilih untuk digunakan.
5.1.10. KONSULTAN dapat menyelenggarakan acara dan pelatihan melalui portal pribadinya; Dengan mengumumkan acara dan pelatihan ini di beranda dan profil platform, klien dapat membeli layanan yang relevan. KONSULTAN menyatakan dan menerima bahwa konten acara dan pelatihan ini, serta semua pemikiran dan konten yang dibagikannya di platform, serta saran dan bimbingan yang diberikannya, sepenuhnya mencerminkan pandangannya sendiri. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana apa pun yang mungkin ditimbulkan baik oleh KONSULTAN maupun pihak ketiga karena kegiatan, pelatihan, pemikiran, konten, rekomendasi dan/atau panduan yang dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau alasan lainnya.
5.1.11. KONSULTAN bertanggung jawab atas tidak adanya batasan apa pun dalam perjanjian dan kepatuhan PEMILIK PLATFORM terhadap Pasal 6.2.4 perjanjian ini. Dengan ketentuan bahwa haknya dalam pasal tersebut dilindungi undang-undang, ia mempunyai hak untuk memberikan layanan konsultasi jarak jauh melalui platform kepada perusahaan, lembaga dan/atau organisasi yang dengannya ia dan/atau fasilitas kesehatan yang berafiliasi, jika ada, mempunyai kesepakatan, dengan tarif dan/atau biaya konsultasi yang telah mereka sepakati. Namun perjanjian yang dilakukan oleh PEMILIK PLATFORM dengan berbagai perusahaan, lembaga dan/atau organisasi yang mengatasnamakan Platform; Layanan yang diberikan di luar platform tidak akan berlaku untuk KONSULTAN eksternal dan fasilitas kesehatan yang berafiliasi, jika ada.
5.1.12. KONSULTAN berhak menolak memberikan layanan kesehatan jarak jauh dengan tarif diskon dalam lingkup perjanjian yang dibuat oleh PEMILIK PLATFORM dan wajib mengajukan permohonan pengecualian perjanjian melalui permohonan tertulis untuk diajukan kepada PEMILIK PLATFORM dalam waktu 7 (TUJUH) HARI setelah pemberitahuan adanya perjanjian apa pun. Jika KONSULTAN kemudian meminta untuk menyediakan layanan dalam lingkup perjanjian ini, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan ini.
5.1.13. KONSULTAN dapat meminta agar kode kupon yang dibuat oleh PEMILIK PLATFORM atas nama platform khusus untuk layanan yang akan ditawarkannya. KONSULTAN juga berhak memberi tahu PEMILIK PLATFORM dan membuat kupon waktu terbatas untuk klien tertentu, grup klien, dan/atau semua klien atas nama platform. Hak untuk menerbitkan kupon atas nama klien tertentu terbatas hanya pada janji temu berikutnya dari klien yang janji temunya terlambat atau dibatalkan oleh KONSULTAN. Kupon tidak dapat diterbitkan atas nama klien yang sama lebih dari satu kali dalam bulan yang sama atau untuk dua janji temu berturut-turut. Maksimum 5 (LIMA) kupon klien dapat dibuat dalam satu bulan, masing-masing atas nama klien yang berbeda.
5.1.14. KONSULTAN wajib memulai rapat pelaksanaan pelayanan kesehatan jarak jauh dalam waktu 5 (LIMA) MENIT dari waktu janji temu klien. Apabila penunjukan dibatalkan oleh Klien atau oleh KONSULTAN secara pribadi karena alasan apapun karena KONSULTAN tidak memulai pertemuan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka tidak ada pembayaran yang akan dilakukan kepada KONSULTAN. Jumlah janji temu yang tertunda atau dibatalkan oleh KONSULTAN tidak boleh lebih dari 3 (TIGA) dalam sebulan. Jika tidak, PEMILIK PLATFORM berhak untuk menangguhkan keanggotaan KONSULTAN. Situasi di mana layanan jarak jauh dihentikan dengan memberi tahu klien sesuai dengan hak yang diberikan dalam perjanjian ini dan karena alasan medis atau hukum tidak termasuk dalam cakupan artikel ini.
5.1.15. KONSULTAN, yang menghubunginya melalui platform dan menjelaskan proses konsultasi; kepada klien dengan layanan jarak jauh yang ditawarkan melalui platform dan/atau janji temu tatap muka; menerima, menyatakan, dan berjanji tidak akan menyediakan layanan apa pun dengan menghilangkan platform (melalui panggilan telepon dan/atau video tanpa janji temu, membuat janji tatap muka eksternal, dll.). Jika terdeteksi situasi sebaliknya, PEMILIK PLATFORM berhak mengakhiri keanggotaan KONSULTAN dan mengambil tindakan hukum.
5.1.16. KONSULTAN secara pribadi bertanggung jawab atas layanan dan hasil yang akan diberikan kepada klien dalam cakupan Perjanjian ini, dan jika PEMILIK PLATFORM menghadapi permintaan atau klaim apa pun karena layanan yang diberikan oleh KONSULTAN, KONSULTAN akan membebaskan PEMILIK PLATFORM dari tuntutan dan klaim ini dan akan segera mengganti kerugian yang timbul dari hal ini tunai dan sekaligus berdasarkan permintaan. akan.
5.1.17. KONSULTAN menerima dan menyanggupi bahwa, kecuali ia membatalkan keanggotaannya selambat-lambatnya 14 (EMPAT BELAS) hari sebelum berakhirnya masa keanggotaan, maka keanggotaan akan diperpanjang secara otomatis pada akhir periode berdasarkan tarif biaya baru. Jika KONSULTAN tidak memperbarui keanggotaannya, ia menerima bahwa PEMILIK PLATFORM dapat membatasi pembuatan janji temu baru atas namanya selama periode ini jika klien dirugikan. KONSULTAN menerima dan berjanji untuk menunjukkan kepedulian dan upaya yang diharapkan darinya untuk menyelesaikan janjinya saat ini dalam periode ini. Apabila keanggotaan diperpanjang secara otomatis, KONSULTAN berhak mengubah paket keanggotaan.
5.1.18. Setiap pemberitahuan mengenai perjanjian ini akan dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KONSULTAN yang terdaftar di platform, dengan menghubungi nomor telepon, atau dengan mengirimkan SMS dan pemberitahuan push. KONSULTAN menerima dan menyatakan bahwa mereka akan secara teratur memeriksa alamat email dan nomor yang akan menerima pemberitahuan, dan bahwa pemberitahuan ke alamat dan nomor email yang diketahui akan memiliki semua konsekuensi hukum dari pemberitahuan yang valid, kecuali PEMILIK PLATFORM diberitahu tentang perubahan apa pun di dalamnya.
5.2. Hak dan Kewajiban Pemilik Platform
5.2.1. Meskipun PEMILIK PLATFORM bertujuan untuk memastikan bahwa platform selalu dapat diakses dan siap digunakan serta mengambil tindakan pencegahan yang sesuai, hal ini tidak menjamin fungsionalitas dan aksesibilitas sistem yang menyediakan akses. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab dengan cara apa pun atas gangguan atau interupsi apa pun yang disebabkan oleh orang lain selain dirinya. Namun, jika akses ke platform akan dihentikan atau dibatasi karena pemeliharaan, pengendalian, perbaikan atau alasan serupa yang diperkirakan akan dilakukan pada platform dalam kerangka rencana, PEMILIK PLATFORM menerima, menyatakan dan berjanji untuk mengumumkan tanggal mulai dan berakhirnya situasi ini di platform setidaknya 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) JAM sebelumnya.
5.2.2. PEMILIK PLATFORM tidak menjamin rujukan klien dalam jumlah dan/atau kuota tertentu atau berdasarkan prioritas kepada KONSULTAN mana pun yang akan memberikan layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka melalui platform ini. Setiap KONSULTAN terdaftar dengan persyaratan yang sama di bawah cabang tempat dia melayani. Dalam distribusi jumlah klien; PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas perbedaan apa pun yang mungkin timbul karena faktor-faktor seperti pendidikan dan pengalaman profesional KONSULTAN, tingkat hunian profil, konten yang mereka bagikan, biaya layanan konsultasi, apakah itu ditanggung oleh perjanjian dan/atau asuransi kesehatan, dan skor rata-rata yang dihasilkan sebagai hasil evaluasi yang dilakukan oleh klien.
5.2.3. PEMILIK PLATFORM, dalam evaluasi yang akan dilakukan setiap triwulan, akan menentukan "..." pada platform, berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan platform dan kualitas layanan. Status "Anggota Utama" dapat ditetapkan kepada KONSULTAN yang memenuhi kriteria, yang dapat dilihat dengan mengakses tab atau tautan "www.ehealth.com.tr/…..". Status Anggota Utama berlaku selama periode evaluasi yang ditetapkan, dan setelah status ini diperoleh, tidak berarti bahwa status dan hak istimewa yang diberikan kepada KONSULTAN dalam hal penggunaan platform dengan status ini akan selalu berlanjut.
5.2.4. PEMILIK PLATFORM berhak membuat perjanjian bagi karyawan dan/atau pensiunan dari berbagai perusahaan, lembaga dan/atau organisasi untuk menerima layanan melalui platform dengan berbagai tingkat diskon. PEMILIK PLATFORM menerima dan berjanji untuk mengumumkan perjanjian yang telah dibuatnya kepada KONSULTAN yang menjadi anggota platform terlebih dahulu dan memberi mereka hak untuk memilih apakah mereka ingin memberikan layanan dalam lingkup perjanjian ini. Apabila KONSULTAN yang menyatakan tidak ingin memberikan layanan dalam lingkup perjanjian kemudian ingin dimasukkan dalam lingkup perjanjian, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan tersebut.
5.2.5. PEMILIK PLATFORM memberikan hak untuk menyediakan layanan jarak jauh melalui platform kepada KONSULTAN dan/atau perusahaan, lembaga dan/atau organisasi yang dikontrak dari fasilitas kesehatan yang terafiliasi, jika ada, dengan tarif dan/atau biaya pemeriksaan yang disepakati, kecuali ada pembatasan dalam perjanjian. Namun, jika platform telah memiliki perjanjian dengan perusahaan, lembaga, dan/atau organisasi terkait dan telah disepakati tarif diskon dan/atau biaya konsultasi tertentu dalam perjanjian ini untuk layanan konsultasi jarak jauh yang ditawarkan melalui platform, maka tarif dan/atau biaya tersebut akan berlaku untuk layanan yang ditawarkan.
5.2.6. PEMILIK PLATFORM, diskon klien, dll. Berbagai kupon dapat dibuat atas nama platform untuk mendapatkan manfaat dari berbagai hak istimewa. PEMILIK PLATFORM berhak menentukan isi, durasi dan jumlah kupon tersebut sesuai keinginannya. Kupon standar ini dapat dikhususkan untuk penggunaan KONSULTAN yang meminta. Hak KONSULTAN untuk membuat kupon yang ditentukan dalam Pasal 5.1.13 perjanjian ini dilindungi undang-undang.
5.2.7. PEMILIK PLATFORM bukanlah referensi dan/atau penjamin dari KONSULTAN, profesional kesehatan, atau klien mana pun. KONSULTAN bertanggung jawab atas segala jenis pekerjaan dan transaksi yang mereka lakukan dengan konsultan lain, profesional kesehatan, dan klien, dan PEMILIK PLATFORM tidak memiliki hak atau kewajiban apa pun atas pekerjaan dan transaksi tersebut.
5.2.8. PEMILIK PLATFORM tidak berkewajiban memantau konten, pemikiran dan rekomendasi yang dihasilkan dan/atau dibagikan oleh KONSULTAN. Namun, jika ditentukan bahwa konten, pemikiran dan rekomendasi tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan yang ditentukan oleh perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, KONSULTAN dapat mengambil tindakan pencegahan terhadap dirinya sendiri dan/atau sahamnya oleh otoritas peradilan/administratif, dll. Jika diputuskan untuk menjatuhkan sanksi, PEMILIK PLATFORM berhak meminta penghapusan konten terkait atau menghapus konten yang dibagikan secara ex officio.
5.2.9. PEMILIK PLATFORM berhak untuk mempublikasikan konten yang diproduksi oleh KONSULTAN dan dibagikan secara publik, gratis, di akun media sosial platform, serta di akun media sosial platform, dengan melindungi hak dan kewajiban KONSULTAN atas konten tersebut dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka memajukan dan mengembangkan platform.
5.2.10. PEMILIK PLATFORM dapat memberikan tautan ke situs web, platform, berbagai konten, layanan, atau produk lain dalam platform. Fakta bahwa terdapat tautan ke situs web, platform, berbagai konten dan/atau layanan atau produk pada platform tidak berarti bahwa tautan tersebut didukung atau dijamin. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas situs web, platform, konten, layanan, atau produk ini.
5.2.11. PEMILIK PLATFORM berhak membagikan rata-rata penilaian dan evaluasi yang dibuat oleh klien tentang layanan yang mereka terima, dengan cara yang dapat dilihat oleh klien lain, konsultan, dan profesional kesehatan, asalkan mereka mematuhi undang-undang. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas penilaian dan evaluasi yang dilakukan secara eksklusif oleh klien.
5.2.12. Pembayaran yang dilakukan oleh klien untuk menyediakan layanan konsultasi jarak jauh atau membuat janji temu tatap muka melalui platform hanya mencakup layanan konsultasi. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas tindak lanjut dan pengumpulan pembayaran tambahan yang diminta oleh KLIEN dan biaya untuk janji temu manual yang dibuat olehnya.
5.2.13. PEMILIK PLATFORM berhak melakukan perubahan sepihak terhadap Perjanjian Pengguna ini karena perubahan undang-undang saat ini dan/atau pengembangan dan perbaikan yang harus dilakukan pada platform. Perubahan yang dilakukan terhadap kontrak akan dikirimkan ke alamat email KONSULTAN yang terdaftar di sistem dan akan mulai berlaku dalam waktu 30 (TIGA PULUH) HARI. KONSULTAN yang tidak menerima perubahan tersebut berhak membatalkan keanggotaannya dengan mengakhiri kontrak dalam jangka waktu 30 (TIGA PULUH) HARI. Apabila kontrak tidak diakhiri oleh KONSULTAN dalam jangka waktu yang ditentukan, maka keanggotaan akan dilanjutkan dengan ketentuan yang diubah.
5.2.14. PEMILIK PLATFORM berhak melakukan perubahan sepihak pada paket keanggotaan, biaya, dan syarat pembayaran. PEMILIK PLATFORM tidak boleh melaksanakan perubahan biaya dan ketentuan pembayaran sampai berakhirnya masa keanggotaan KONSULTAN; menerima dan berjanji bahwa perubahan ini akan tercermin pada KONSULTAN dengan periode keanggotaan baru.
5.2.15. Dalam hal pembayaran apa pun dilakukan karena layanan yang diberikan oleh KONSULTAN kepada klien, PEMILIK PLATFORM berhak untuk meminta kembali pembayaran ini kepada KONSULTAN dan/atau mengimbanginya dari piutang KONSULTAN.
5.2.16. Jika KONSULTAN menyediakan layanan pada platform serupa lainnya, PEMILIK PLATFORM dapat meminta pemerataan harga untuk kepentingan klien dalam hal biaya standar, sejalan dengan tujuan platform untuk menyediakan layanan terbaik kepada kliennya dengan harga terbaik. Biaya yang ditentukan untuk layanan diskon yang disediakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh platform lain tidak termasuk dalam cakupan ini.
5.2.17. PEMILIK PLATFORM, 14 (EMPAT BELAS) HARI sebelum berakhirnya masa keanggotaan, memberitahukan kepada KONSULTAN bahwa keanggotaan akan berakhir dalam waktu 14 (EMPAT BELAS) HARI dengan melakukan pemberitahuan melalui alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar di sistem dan portal sesuai preferensi komunikasi; Ini akan mengingatkan Anda bahwa jika Anda tidak membatalkan keanggotaan Anda akan diperpanjang secara otomatis. PEMILIK PLATFORM berhak membatasi pembuatan janji temu baru atas nama KONSULTAN selama periode ini jika klien dirugikan jika keanggotaan tidak diperpanjang. Selama periode ini, KONSULTAN akan terus mengakses semua layar yang diperlukan untuk menyelesaikan janji temu yang ada.
6- PENAFIAN JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
6.1. Seluruh data, informasi dan layanan pada Platform disediakan "APA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" dan tanggung jawab yang timbul akibat penggunaan Platform sepenuhnya menjadi tanggung jawab KONSULTAN. Semua materi yang digunakan pada platform, termasuk namun tidak terbatas pada teks, foto, grafik, mungkin mengandung kesalahan teknis, kesalahan ketik, atau kesalahan dan ketidakakuratan lainnya. PEMILIK PLATFORM; Konten dan pengoperasian platform tidak memberikan jaminan tersurat maupun tersirat bahwa akses ke layanan yang ditawarkan melalui platform tidak akan terganggu atau bebas dari kesalahan atau bahwa cacat pada layanan akan diperbaiki. Jaminan yang dikecualikan mencakup kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan non-pelanggaran.
6.2. PEMILIK PLATFORM bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian langsung atau tidak langsung yang mungkin timbul dari penggunaan platform, terutama hilangnya keuntungan dan reputasi yang mungkin terjadi karena alasan termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan layanan atau informasi, tidak dapat diaksesnya layanan atau informasi secara permanen atau sementara, penghapusan, penyalahgunaan atau kesalahan dalam menyimpan informasi apa pun, dan kerusakan akibat gangguan bisnis. Tidak.
6.3. PEMILIK PLATFORM; tidak menjamin bahwa platform, file atau konten bersama yang ditransfer antara para pihak melalui platform, perangkat lunak yang digunakan dan situs web tertaut, aplikasi, konten dan sejenisnya yang dapat diakses melalui platform tidak mengandung virus atau elemen berbahaya lainnya.
7- KERAHASIAAN
7.1. Para pihak berjanji untuk menerima secara rahasia ide, proyek, pengetahuan ahli, desain, penemuan, metode bisnis dan paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, pengetahuan atau inovasi lainnya yang tunduk pada perlindungan hukum atau tidak, serta semua komersial tertulis atau lisan, keuangan, teknis, informasi hukum dan metode komunikasi yang diungkapkan kepada mereka selama pekerjaan dan layanan yang tunduk pada kontrak, dan berjanji untuk tidak memberikan rahasia ini kepada pihak ketiga, tidak mengungkapkannya, tidak mengumumkannya kepada publik, atau menahan diri dari perilaku yang akan mengakibatkan dalam hal ini, tanpa izin tertulis dari pihak lain. Benar.
7.2. Para Pihak sepakat dan berjanji untuk saling menyediakan segala jenis informasi dan dokumen yang diperlukan dalam lingkup "Prinsip Perlu Diketahui ()" agar dapat sepenuhnya dan sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dan/atau transaksi yang tunduk pada kontrak. Dalam konteks ini, para pihak sepakat bahwa informasi dan dokumen yang diperoleh sebagai hasil pekerjaan dan layanan yang tunduk pada kontrak ini harus dijaga kerahasiaannya, bahwa kerahasiaan harus dilindungi dengan ketat dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga dengan cara apa pun tanpa persetujuan pihak lain, bahwa tidak boleh diberikan kepada orang, perusahaan atau lembaga mana pun yang berkedudukan sebagai pesaing atau pihak ketiga untuk tujuan apa pun, termasuk keuntungan moneter atau non-moneter, dengan imbalan atau tanpa kompensasi, bahwa hal tersebut tidak boleh diungkapkan kepada publik, dibagikan, direproduksi dan didistribusikan, dan bahwa mereka tidak mempunyai hak akses melalui sistem transfer data. bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hal itu tidak diakui.
7.3. Para Pihak sepakat bahwa mereka akan memastikan bahwa pihak ketiga, lembaga atau organisasi yang diwajibkan untuk berkontribusi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan/atau transaksi yang tunduk pada perjanjian ini mengetahui informasi rahasia hanya sepanjang diperlukan untuk pekerjaan tersebut, dan bahwa informasi dan dokumen ini tidak akan diungkapkan kepada orang ketiga dan/atau badan hukum dan organisasi selain untuk tujuan bisnis tanpa izin tertulis dari pihak lain; Mereka menerima dan berjanji bahwa mereka akan menunjukkan kehati-hatian dan perhatian terbaik untuk memastikan bahwa pihak ketiga, lembaga atau organisasi tersebut mematuhi prinsip kerahasiaan, dan jika mereka mengetahui adanya ketidakpatuhan, mereka akan segera memberitahukannya secara tertulis.
7.4. Para pihak setuju dan berjanji untuk bertindak bertentangan dengan kewajiban mereka dalam pasal ini selama kontrak dan untuk jangka waktu 5 (LIMA) TAHUN setelah pengakhiran kontrak. Jika tidak, segala kerugian yang diderita oleh pihak yang tidak melakukan pelanggaran akan dikompensasi oleh pihak lain, beserta sanksi hukum, administratif, dan pidana.
8- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
8.1. Para Pihak berkewajiban untuk menaati seluruh peraturan, prosedur dan prinsip-prinsip yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 (“KVKK”) dan keputusan Badan Perlindungan Data Pribadi, ketentuan Peraturan Data Kesehatan Pribadi, dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-Undang No. Dalam konteks ini, para pihak menerima, menyatakan dan berjanji untuk mengumpulkan dan memproses data pribadi yang diperoleh dalam lingkup perjanjian ini hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk memenuhi kewajiban yang terkandung dalam perjanjian ini, tidak mentransfernya kepada pihak ketiga kecuali ditentukan lain, dan tidak membawanya ke luar negeri untuk tujuan apa pun.
8.2. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan berjudul "Perlindungan Data Pribadi", fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan dan, jika ada, bertanggung jawab untuk melindungi privasi klien dan data pribadi klien dalam penyediaan layanan kesehatan jarak jauh. Dalam konteks ini, orang-orang yang mempunyai jabatan Pengendali Data dan Pemroses Data, data pribadi yang diperoleh melalui layanan yang mereka tawarkan; Wajib memproses sesuai dengan KVKK dan peraturan perundang-undangan terkait serta mengambil segala macam tindakan teknis dan administratif berdasarkan Panduan Keamanan Data Pribadi yang disiapkan oleh Kementerian.
8.3. Dalam kasus di mana persetujuan atau persetujuan eksplisit dari klien diminta agar data ditransfer ke platform dan/atau dibagikan di platform, penukar data bertanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan atau persetujuan eksplisit dari klien sebagai pemilik data dan memenuhi kewajiban untuk menginformasikan dalam lingkup peraturan, KVKK, Peraturan Data Kesehatan Pribadi dan undang-undang terkait dalam layanannya sendiri, dan menerima pernyataan persetujuan eksplisit ketika diperlukan. KONSULTAN bertanggung jawab. PEMILIK PLATFORM berhak meminta dokumen kepada KONSULTAN mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, jika diperlukan.
8.4. Catatan transaksi KONSULTAN dapat dicatat dalam kerangka peraturan hukum terkait. Catatan-catatan ini akan disimpan dalam jangka waktu hukum yang ditentukan dan akses terhadap catatan-catatan tersebut akan dibatasi hanya jika diminta oleh lembaga-lembaga resmi. Catatan dapat diteruskan ke Kementerian dan organisasi serta layanan resmi terkait dalam lingkup peraturan hukum terkait. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat meninjau Teks Informasi dan Kebijakan Cookie pada platform.
9- PENGAMATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1. KONSULTAN mengakui bahwa platform adalah milik PEMILIK PLATFORM dan kontennya, termasuk data, informasi, catatan, merek, logo, desain dan materi milik pihak ketiga dan/atau lembaga/organisasi di Platform, sejalan dengan semua hak moral, finansial, dan hak terkait lainnya dalam lingkup Undang-Undang tentang Karya Intelektual dan Seni No. 5846 dan peraturan perundang-undangan terkait. Pihaknya menerima, menyatakan dan berjanji tidak akan memproses, memperbanyak, menyalin, menyebarkan atau membagikan data dalam sistem (gambar, file, teks, gambar, informasi, dll.) dengan cara yang akan mengurangi hak nyata dan/atau pribadi baik PEMILIK PLATFORM maupun badan hukum dan/atau pihak ketiga, dan bahwa masuk ke dalam Platform tidak memberikan hak apa pun, termasuk hak untuk mendapatkan manfaat dengan cara apa pun, dalam lingkup Undang-Undang tentang Karya Intelektual dan Seni No. 5846 dan peraturan terkait lainnya.
9.2. KONSULTAN tidak boleh menggunakan nama, nama dagang, logo atau tanda dan materi platform dalam tujuan atau kondisi apa pun, termasuk tujuan pemasaran dan promosi, tanpa izin tertulis dari PEMILIK PLATFORM; tidak dapat menautkan ke platform.
10- HAK PENARIKAN
KONSULTAN; Setelah menjadi anggota platform, ia berhak menarik diri dari perjanjian ini dalam waktu 14 (EMPAT BELAS) HARI, dengan ketentuan belum ada penunjukan untuk penyediaan layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka.
11- KEANGGOTAAN UJI COBA
PEMILIK PLATFORM akan dapat menentukan langganan uji coba 14 (EMPAT BELAS) HARI atas nama KONSULTAN dalam lingkup perjanjian yang akan dibuatnya. Langganan uji coba akan otomatis kedaluwarsa setelah 14 (EMPAT BELAS) HARI. KONSULTAN yang menjadi anggota berbayar platform setelah langganan uji coba tidak memiliki hak untuk membatalkan dalam cakupan Pasal 10.
12- LARANGAN TRANSFER
KONSULTAN tidak dapat mengalihkan atau mengalihkan akunnya dan Perjanjian ini serta hak dan kewajibannya yang timbul dari penggunaan platform kepada pihak ketiga dengan cara apa pun.
13– BIAYA KEANGGOTAAN PLATFORM DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
13.1. KONSULTAN, "..." di platform. Dengan mengakses bagian yang relevan melalui tab atau tautan "www.ehealth.com.tr/…..", pengguna akan dapat melihat paket keanggotaan yang disiapkan oleh PEMILIK PLATFORM dan biaya yang ditentukan untuk paket tersebut. Setelah KONSULTAN memilih paket keanggotaan yang diinginkan, ia akan diarahkan ke layar pembayaran. Para pihak menerima dan berjanji bahwa hak dan kewajiban mengenai paket keanggotaan yang dipilih oleh KONSULTAN merupakan satu kesatuan dalam perjanjian ini.
13.2. Pembayaran Biaya Keanggotaan Platform akan dilakukan melalui lembaga perantara yang memiliki izin beroperasi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 6493 tentang Sistem Pembayaran dan Penyelesaian Surat Berharga, Jasa Pembayaran dan Lembaga Uang Elektronik serta peraturan sekundernya. Berdasarkan pembayaran yang dilakukan, e-Faktur yang diterbitkan oleh PEMILIK PLATFORM akan dikirimkan ke alamat email KONSULTAN yang terdaftar di sistem.
13.3. Kecuali untuk melaksanakan hak penarikan selama masa keanggotaan; Jika keanggotaan dihentikan karena alasan apa pun, termasuk pemutusan kontrak, pengembalian dana tidak akan diberikan kepada KONSULTAN.
14- BIAYA KOMISI, KONSULTASI DAN TRANSAKSI
14.1. KONSULTAN akan menentukan biaya konsultasi yang diminta dari klien sebagai imbalan atas layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang ditawarkan melalui platform, dan ketentuan mengenai pembatalan, penundaan, dan pengembalian dana janji temu. PEMILIK PLATFORM, 5.2.16 perjanjian ini. Hak-hak yang disebutkan dalam artikel dilindungi undang-undang. Biaya yang ditetapkan oleh KONSULTAN akan dilakukan melalui lembaga perantara yang mempunyai izin beroperasi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 6493 tentang Sistem Pembayaran dan Penyelesaian Surat Berharga, Jasa Pembayaran dan Lembaga Uang Elektronik serta peraturan sekundernya pada saat penunjukan layanan kesehatan jarak jauh atau tatap muka dilakukan oleh klien. Janji temu manual yang dibuat oleh KONSULTAN tidak termasuk dalam cakupan ini.
14.2. KONSULTAN harus membayar kepada PEMILIK PLATFORM jumlah komisi yang diminta oleh PEMILIK PLATFORM sesuai tarif yang ditentukan untuk setiap biaya konsultasi untuk layanan kesehatan jarak jauh dan/atau tatap muka. KONSULTAN, "..." di platform. tab atau dengan mengakses bagian yang relevan melalui tautan "www.ehealth.com.tr/….." akan dapat melihat tabel komisi yang disiapkan oleh PEMILIK PLATFORM. Dengan menjadi anggota platform ini, KONSULTAN dianggap menerima besaran komisi yang ditentukan oleh PEMILIK PLATFORM. Para pihak menerima dan berjanji bahwa tabel komisi yang dibagikan di bagian platform yang relevan merupakan bagian integral dari perjanjian ini.
14.3. Setelah penunjukan layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang dibuat oleh Klien dibuat, pengurangan komisi akan dilakukan sesuai tarif yang ditentukan dalam Tabel Komisi dan jumlah sisanya akan ditransfer ke rekening KONSULTAN dalam waktu 7 (TUJUH) HARI oleh PEMILIK PLATFORM. E-Faktur mengenai pemotongan komisi yang dilakukan oleh PEMILIK PLATFORM akan diterbitkan seminggu sekali, berdasarkan total jumlah komisi yang dipotong sesuai dengan transaksi yang dilakukan selama minggu tersebut, dan akan diteruskan ke KONSULTAN.
14.4. Untuk janji temu manual yang dibuat oleh KONSULTAN, biaya transaksi yang diminta akan dibayarkan kepada PEMILIK PLATFORM sesuai tarif yang ditentukan dari biaya konsultasi untuk setiap janji temu. PEMILIK PLATFORM tidak akan memungut komisi tambahan apa pun atas penunjukan ini. KONSULTAN, "..." di platform. Pengguna akan dapat melihat tabel biaya transaksi yang disiapkan oleh PEMILIK PLATFORM dengan mengakses bagian yang relevan melalui tab atau tautan "www.ehealth.com.tr/…..". Dengan menjadi anggota Platform ini dan menggunakan sistem penunjukan manual, maka KONSULTAN dianggap telah menerima biaya transaksi yang ditentukan oleh PEMILIK PLATFORM. Para pihak menerima dan berjanji bahwa tabel biaya transaksi yang dibagikan di bagian platform terkait merupakan bagian integral dari perjanjian ini.
14.5. Biaya transaksi yang timbul akibat penunjukan manual yang dibuat oleh KONSULTAN akan ditentukan oleh PEMILIK PLATFORM pada setiap akhir bulan, berdasarkan jumlah janji temu manual pada bulan yang bersangkutan, dan ditagihkan kepada KONSULTAN. Biaya transaksi yang termasuk dalam invoice ini akan dibayar penuh oleh KONSULTAN ke rekening PEMILIK PLATFORM dalam waktu 7 (TUJUH) HARI setelah pengiriman invoice.
14.6. Tidak ada pemotongan atas nama komisi atau biaya transaksi yang akan dilakukan dari janji temu yang dibuat untuk tujuan kompensasi karena janji temu dibatalkan atau ditunda sesuai dengan ketentuan. Namun, 5.1.15 kontrak. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, jika penunjukan dibatalkan oleh klien karena tidak memulai pertemuan untuk pelaksanaan layanan konsultasi jarak jauh dalam waktu 5 (LIMA) MENIT sejak waktu penunjukan, atau jika penunjukan dibatalkan oleh klien sendiri karena alasan apa pun, KONSULTAN menerima dan berjanji untuk membayar PEMILIK PLATFORM sejumlah komisi atau biaya transaksi terkait dengan penunjukan yang bersangkutan.
14.7. KONSULTAN bertanggung jawab menerbitkan invoice/kwitansi pembayaran biaya pemeriksaan yang harus dilakukan oleh klien sebagai imbalan atas layanan kesehatan jarak jauh atau tatap muka yang diberikan. E-Faktur atau e-SMM yang diterbitkan oleh KONSULTAN akan dikirimkan kepada klien paling lambat 7 (TUJUH) hari setelah penunjukan layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka dilakukan.
14.8. PEMILIK PLATFORM berhak memproses faktur ke rekening giro KONSULTAN dan melunasi serta mengimbangi saldo hutang yang ada. KONSULTAN menerima dan berjanji untuk melakukan rekonsiliasi akun tertulis pada jangka waktu yang diminta oleh PEMILIK PLATFORM. Saat melakukan perhitungan, catatan dalam database PEMILIK PLATFORM akan dijadikan dasar dan catatan tersebut akan diterima sebagai bukti konklusif sesuai dengan Pasal 193 KUHAP.
14.9. Ketentuan pasal ini juga berlaku terhadap penetapan harga acara dan/atau pelatihan yang akan diselenggarakan oleh KONSULTAN melalui platform.
15- FORCE MAJEURE
Bencana alam, kebakaran, perang, deklarasi mobilisasi, pemogokan, epidemi, dll., yang tidak dapat diperkirakan pada saat penandatanganan kontrak ini dan terjadi sepanjang sebagian atau seluruhnya, sementara atau permanen menghentikan kemampuan kerja setidaknya salah satu pihak. Peristiwa seperti peristiwa yang bukan disebabkan oleh kelalaian para pihak dan berada di luar kendali para pihak, serta situasi seperti perubahan peraturan perundang-undangan dan pembatasan hukum akan dianggap force majeure. Selama force majeure masih terjadi, para pihak tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini. Apabila terjadi pemutusan kontrak karena force majeure, para pihak tidak akan saling menuntut sesuai dengan kaidah itikad baik.
16- PENANGGUHAN KEANGGOTAAN DAN PENGHENTIAN PERJANJIAN
16.1. Para pihak berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya 1 (SATU) MINGGU sebelumnya. Dalam hal kontrak diakhiri oleh KONSULTAN dan diakhirinya keanggotaan, KONSULTAN wajib membuat semua janji mengenai penyediaan layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang terdaftar atas namanya sejak tanggal penghentian, dan menghadiri pelatihan/acara yang dibuatnya, jika ada, dan menyelesaikan layanan ini dengan perhatian dan upaya yang diharapkan darinya. Sejak tanggal pengakhiran, KONSULTAN hanya dapat menggunakan platform untuk menyelesaikan janji temu dan acara/pelatihan yang terdaftar atas namanya. Pengembalian dana tidak akan dilakukan karena penghentian.
16.2. KONSULTAN, yang keanggotaannya telah ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM karena alasan apa pun, akan dapat menggunakan platform hanya untuk menyelesaikan janji temu dan acara/pelatihan yang saat ini terdaftar atas namanya, pada tanggal penangguhan. Selama keanggotaan ditangguhkan, tidak ada janji temu layanan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang akan dibuat atas nama KONSULTAN, dan KONSULTAN tidak akan diizinkan untuk menyelenggarakan pelatihan/acara apa pun dan/atau mengumumkannya di platform.
16.3. Jika ada keyakinan yang signifikan bahwa platform digunakan untuk tujuan selain tujuan yang dimaksudkan yang melanggar ketentuan penggunaan platform, kewajiban lain yang terkandung dalam perjanjian ini dan/atau undang-undang dan peraturan terkait, PEMILIK PLATFORM berhak meminta penghapusan kontradiksi yang relevan, membatasi akses KONSULTAN ke sebagian atau seluruh platform sampai kontradiksi diselesaikan, menangguhkan keanggotaannya, atau mengakhiri kontrak secara sepihak jika kontradiksi ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar. waktu. punya.
16.4. Jika terdapat kecurigaan yang wajar bahwa akun KONSULTAN dibuat atau diakses untuk tujuan penipuan, atau bahwa ada orang yang tidak berwenang telah menggunakan akun tersebut untuk tujuan selain dari tujuan yang dimaksudkan dan dengan cara yang tidak mematuhi semua persyaratan yang berlaku, PEMILIK PLATFORM akan segera menangguhkan keanggotaan dan memberitahukan alamat email KONSULTAN.
16.5. Jika keanggotaan platform diperpanjang secara otomatis tetapi biaya keanggotaan tidak dapat dipungut, keanggotaan KONSULTAN akan tetap ditangguhkan hingga biaya keanggotaan terkait dikumpulkan. Waktu yang dihabiskan selama penangguhan keanggotaan sudah termasuk dalam periode keanggotaan dan KONSULTAN tidak dapat meminta pengurangan biaya, pengembalian dana, atau periode penggunaan tambahan apa pun karena tidak dapat menggunakan platform selama periode ini.
16.6. PEMILIK PLATFORM berhak mengakhiri keanggotaan KONSULTAN dengan mengakhiri perjanjian ini apabila KONSULTAN tidak login ke platform selama 3 (TIGA) BULAN sejak menerima pemberitahuan bahwa keanggotaannya disetujui.
16.7. KONSULTAN menerima dan berjanji tidak akan menuntut kompensasi atau piutang apa pun yang timbul karena hukum dan/atau kontrak atas nama apa pun dari PEMILIK PLATFORM akibat penangguhan keanggotaannya dan/atau pengakhiran perjanjian ini.
16.8. Dalam hal keanggotaan KONSULTAN dibatalkan karena pengakhiran atau tidak diperpanjangnya perjanjian ini, KONSULTAN berhak mengakses akunnya dalam bentuk read-only dan menerima konten ini tanpa membayar biaya selama 3 (TIGA) BULAN setelah tanggal pembatalan keanggotaan. Biaya mungkin dikenakan untuk permintaan akses yang diajukan setelah periode ini berakhir. Pasal ini tidak berlaku apabila akses ke akun KONSULTAN dilarang karena alasan hukum dan keanggotaan dihentikan karena alasan ini.
17- ATURAN BUKTI
KONSULTAN menerima dan menyatakan bahwa pembukuan dan catatan PEMILIK PLATFORM akan diterima sebagai bukti eksklusif jika terjadi perselisihan yang mungkin timbul akibat pelanggaran perjanjian ini, dan ketentuan ini merupakan kontrak pembuktian dalam pengertian Pasal 193 KUHAP No.6100.
18- HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Kontrak ini tunduk pada Hukum Turki dan jika tidak ada ketentuan dalam kontrak ini, maka ketentuan dalam undang-undang dan perundang-undangan terkait adalah sah.
Penting untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul mengenai pelaksanaan kontrak melalui cara damai. Jika ini tidak memungkinkan, T.R. dalam menyelesaikan perselisihan. Pengadilan dan Kantor Penegakan Ankara diberi wewenang.
19- PENEGAKAN
Perjanjian ini, yang terdiri dari 18 (delapan belas) artikel dan 18 (delapan belas) halaman, mulai berlaku dengan menyetujui isinya secara elektronik. Meterai yang timbul akibat penandatanganan perjanjian ini adalah milik PEMILIK PLATFORM.
Pasal 4.2 dan 4.3 perjanjian ini. Pasal-pasal mulai berlaku pada akhir masa transisi yang diberikan oleh Kementerian dalam lingkup Peraturan Wirausaha Tenaga Kesehatan.