Kebijakan Pembatalan dan Pengembalian Dana

LAMPIRANPerjanjian Penggunaan Platform Klien

16- PEMBATALAN JANJI, PENUNDAAN DAN PENGEMBALIAN BIAYA

16.1. Para profesional dan konsultan kesehatan menentukan ketentuan mengenai pembatalan janji temu, penundaan, dan pengembalian dana untuk layanan kesehatan dan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang mereka tawarkan melalui platform dan mengumumkannya di profil mereka. KLIEN dapat membatalkan atau menunda janji temu yang dibuat dengan memenuhi ketentuan ini. Jika terjadi pembatalan atau penundaan janji temu, KLIEN dapat meminta pengembalian dana jika hak pengembalian dana diberikan oleh ahli kesehatan atau konsultan terkait.

16.2. KLIEN berhak meminta pengembalian dana jika tenaga kesehatan dan/atau konsultan membatalkan janji temu karena keterlambatan lebih dari 5 (LIMA) MENIT dalam memulai percakapan untuk layanan yang akan diberikan dari jarak jauh, atau jika janji temu dibatalkan oleh tenaga kesehatan dan/atau konsultan secara pribadi sebelum dilakukan. Namun, dalam hal penundaan janji temu tidak melebihi 15 (LIMA BELAS) hari dan janji temu dibuat atas nama profesional kesehatan lain dan/atau konsultan yang bertugas di cabang yang sama, pengembalian dana tidak akan diberikan kepada KLIEN. Jumlah ini dipotong dari pembayaran yang harus dilakukan berdasarkan janji temu baru yang dibuat oleh KLIEN.

16.3. Jika hak atas pengembalian dana muncul, KLIEN dapat meminta pengembalian dana penuh atas biaya yang telah dibayarkan atau mungkin lebih memilih untuk menetapkan jumlah yang relevan sebagai saldo di profilnya untuk digunakan pada janji temu berikutnya dan/atau layanan pelatihan dan/atau acara apa pun yang akan dia beli melalui platform.

16.4. Kecuali untuk penggunaan hak penarikan selama masa keanggotaan; Apabila terjadi penghentian keanggotaan karena alasan apapun, termasuk pemutusan kontrak, maka biaya pemeriksaan dan/atau konsultasi tidak akan dikembalikan kepada KLIEN kecuali janji temu yang dibuat oleh KLIEN dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh ahli kesehatan dan/atau konsultan terkait.

16.5. Ketentuan pasal ini juga berlaku untuk permintaan pembatalan, penundaan, dan pengembalian dana acara dan/atau pelatihan yang diselenggarakan melalui platform.