Perjanjian Penggunaan Platform Klien
PERJANJIAN PENGGUNAAN PLATFORM KLIEN
1- PESTA
Perjanjian ini telah ditandatangani antara pihak-pihak berikut:
- “Kızilirmak Mahallesi Dumlupınar Bulvarı Tingkat Berikutnya No: 3A/10 Çankaya/ANKARA”, bertempat tinggal di EHEALTH TEKNOLOJİ A.Ş. dengan Nomor MERSİS 0326066260500001. (disebut sebagai “PLATFORM OWNER” )
- ORANG NYATA yang menggunakan platform untuk menerima layanan kesehatan dari jarak jauh dan/atau membuat janji untuk menerima layanan kesehatan tatap muka atau untuk mendapatkan manfaat dari layanan konsultasi yang ditawarkan di platform (Disebut sebagai “KLIEN” )
2- SUBJEK DAN RUANG LINGKUP
Kontrak ini; Ini mengatur tentang otorisasi dan ketentuan penggunaan klien yang akan menggunakan platform layanan kesehatan online di alamat "www.ehealth.com.tr" sebagai anggota, yang didirikan untuk mempertemukan klien dan profesional kesehatan dalam lingkup kinerja layanan kesehatan jarak jauh yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Jarak Jauh, untuk memenuhi permintaan janji temu untuk layanan kesehatan tatap muka online dan untuk memediasi layanan konsultasi yang akan ditawarkan di berbagai cabang untuk mendukung kesejahteraan mental dan fisik, hak dan kewajiban dari para pihak, serta tata cara dan prinsip mengenai penetapan harga.
3- DEFINISI
Dianggap dalam kontrak ini;
Fasilitas Kesehatan: Lembaga/organisasi kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam lingkup Peraturan Pemeringkatan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dan mempunyai izin penyelenggaraan dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan jarak jauh,
Tenaga Kesehatan: “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1219 tentang Tata Cara Praktik Kedokteran dan Seni Kedokteran yang Benar” dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan profesinya,
Konsultan: “UU No. 1219 tentang Praktik Kedokteran dan Seni Kedokteran yang Benar” Psikolog klinis, ahli gizi, dan fisioterapis yang dianggap sebagai profesional kesehatan dalam lingkup Pasal Tambahan 13 dan “Kesehatan dengan Tenaga Kesehatan Profesional Psikolog, spesialis tumbuh kembang anak, lansia teknisi perawatan/perawatan pasien di rumah dan ahli gerontologi, antara lain tenaga profesional yang tugas dan tugasnya dibuat di bidang pelayanan kesehatan dengan “Peraturan tentang Uraian Pekerjaan dan Tugas Profesi Lain yang Bekerja di Bidang Pelayanan Kesehatan”,
Klien: Orang sungguhan yang memenuhi syarat dan berusia di atas 18 tahun yang menggunakan platform untuk menerima layanan kesehatan dari jarak jauh dan/atau membuat janji temu secara online untuk menerima layanan kesehatan tatap muka atau untuk mendapatkan manfaat dari layanan konsultasi yang ditawarkan di platform,
Kementerian: Kementerian Kesehatan,
Peraturan: Peraturan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jarak Jauh,
Platform: Platform layanan kesehatan online dengan alamat “www.ehealth.com.tr”,
Profil: Halaman yang dibuat oleh Profesi Kesehatan atau Konsultan di Platform berisi informasi seperti nama – nama keluarga, profesi, bidang keahlian,
Biaya Keanggotaan Platform: Biaya yang akan dikumpulkan secara berkala dari anggota untuk menggunakan platform,
Data Pribadi: Setiap data yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi,
Pemrosesan Data Pribadi: Segala jenis operasi yang dilakukan pada data seperti memperoleh, mencatat, menyimpan, melestarikan, mengubah, mengatur ulang, mengungkapkan, mentransfer, mengambil alih, menyediakan, mengklasifikasikan atau mencegah penggunaan data pribadi dengan cara otomatis atau non-otomatis sepenuhnya atau sebagian dengan ketentuan bahwa itu adalah bagian dari sistem pencatatan data apa pun,
Pelanggaran Data: Mendapatkan data pribadi yang diproses oleh orang lain melalui cara ilegal, melampaui kewenangan dan penugasan dalam peraturan perundang-undangan,
Pengontrol Data: Perseorangan atau badan hukum yang menentukan tujuan dan sarana pemrosesan data kesehatan pribadi dan bertanggung jawab untuk membuat dan mengelola sistem pencatatan data,
Persetujuan Eksplisit:Persetujuan berdasarkan informasi tentang masalah tertentu dan dinyatakan dengan keinginan bebas,
Teks Informasi: Mengacu pada teks yang menginformasikan kepada Pengguna secara rinci tentang keamanan data pribadi yang diproses oleh Pemilik Platform sebagai pengontrol data yang ditentukan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698, Peraturan Data Kesehatan Pribadi dan Peraturan Penyediaan Layanan Kesehatan Jarak Jauh, serta tujuan dan ketentuan penggunaan data tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4– INFORMASI UMUM PELAYANAN KESEHATAN JARAK JAUH
4.1. Layanan kesehatan jarak jauh; Ini adalah keseluruhan layanan diagnosis, tindak lanjut dan pengobatan yang ditawarkan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang untuk memberikan layanan kesehatan jarak jauh sesuai dengan prosedur dan prinsip yang ditentukan oleh Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk memberikan layanan kesehatan secara independen dari lokasi dan geografi dan berdasarkan pada teknologi medis modern, dan profesional kesehatan yang berwenang untuk memberikan layanan di Turki yang bekerja di dalam fasilitas tersebut.
4.2. Layanan kesehatan jarak jauh tidak bisa disamakan dengan layanan diagnosis, tindak lanjut, dan pengobatan tatap muka. Karena; Klien tidak dapat dipaksa untuk menerima layanan kesehatan jarak jauh oleh fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan profesional, dan mereka juga tidak dapat diberikan layanan kesehatan jarak jauh dengan cara yang dapat mengganggu pengobatan yang sedang berlangsung, mengingat perbedaan antara layanan kesehatan jarak jauh dan pengobatan yang diterapkan. Khususnya dalam situasi medis darurat, klien harus mengajukan permohonan ke unit gawat darurat di institusi kesehatan terdekat daripada menggunakan layanan kesehatan jarak jauh.
4.3. Memberikan layanan kesehatan dari jarak jauh bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas layanan kesehatan. Oleh karena itu, persyaratan medis minimum untuk penyediaan layanan kesehatan juga berlaku untuk penyediaan layanan telehealth sejauh dapat diterapkan. Sekalipun profesional kesehatan dan klien tidak dapat secara fisik berada di lingkungan yang sama, klien dapat diperiksa, diobservasi secara medis, dipantau dan dievaluasi sejauh diizinkan oleh layanan kesehatan jarak jauh; penyakit yang terdiagnosis dapat diperiksa dan nasihat medis dapat diberikan; konsultasi atau pendapat kedua dapat diminta. Resep elektronik dan laporan elektronik dapat disiapkan oleh profesional kesehatan.
5- PERSYARATAN PENGGUNAAN PLATFORM
5.1. Ada kemungkinan bagi individu untuk melihat konten terbatas di platform sebagai pengunjung dan berpartisipasi dengan akses terbatas ke janji temu layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh yang dibuat atas nama mereka oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan. Namun, mereka yang ingin mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan jarak jauh, pengaturan janji temu online dan/atau konsultasi yang ditawarkan di platform diharuskan menjadi anggota platform dengan mengisi secara lengkap informasi yang diminta untuk keanggotaan di platform dalam ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian ini. Nama dan nama keluarga, tanggal lahir, nomor TR ID yang diminta pada saat proses pendaftaran. Setelah persetujuan otomatis atas informasi nomor ID melalui MERNİS, KLIEN akan mulai menggunakan platform sebagai anggota.
5.2. KLIEN berhak membuat satu keanggotaan saja dan menggunakan platform melalui keanggotaan ini. Jika kontrak diakhiri dan keanggotaan dibatalkan atau ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM karena pelanggaran peraturan dan/atau kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini, KLIEN dilarang untuk terus menggunakan platform dengan keanggotaan baru. Dalam hal ini, PEMILIK PLATFORM berhak menolak permintaan keanggotaan baru.
5.3. Setelah proses keanggotaan dan persetujuan selesai, nama dan nama belakang KLIEN, T.R. Profil dasar dibuat, termasuk nomor identifikasi dan informasi kontak. Jika KLIEN menginginkannya, dia dapat mengedit informasi di profil ini, menambahkan foto profil atau mulai menerima layanan dengan mengonfirmasi profil yang dibuat untuknya oleh platform. Jika KLIEN menambahkan foto profil, foto tersebut hanya boleh miliknya. PEMILIK PLATFORM berhak menghapus foto dan informasi yang tidak sesuai dengan sifat platform dan/atau ditemukan tidak benar. KLIEN berkewajiban untuk segera melakukan pembaharuan yang diperlukan berdasarkan setiap perubahan informasi yang terdapat pada profilnya, dan PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin terjadi akibat informasi yang tidak lengkap, tidak akurat dan/atau tidak benar.
5.4. KLIEN akan masuk ke platform dengan menggunakan alamat email dan kata sandinya serta melakukan otentikasi dua tahap. KLIEN bertanggung jawab untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan kata sandi yang ditentukannya untuk memasuki platform. Jika, meskipun semua tindakan pencegahan telah dilakukan, informasi tersebut diperoleh oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, KLIEN harus segera memberi tahu PEMILIK PLATFORM. Jika tidak, aktivitas apa pun yang dilakukan dengan memasuki platform menggunakan informasi ini dianggap telah dilakukan oleh KLIEN. Tanggung jawab hukum dan pidana apa pun yang timbul dari aktivitas ini adalah milik KLIEN.
5.5. KLIEN akan dapat menerima layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh dari profesional kesehatan dan/atau konsultan pilihannya dengan menyelesaikan prosedur yang diperlukan dengan masuk ke platform, dan akan dapat membuat janji temu online untuk layanan kesehatan dan/atau konsultasi tatap muka. KLIEN juga akan dapat mengakses janji temu yang telah dibuatnya, riwayat layanan pemeriksaan dan/atau konsultasi yang diterima melalui platform, tagihan terkait layanan ini, dan semua kupon yang ditentukan atas namanya oleh profesional kesehatan, konsultan, dan/atau PEMILIK PLATFORM, dari profilnya.
5.6. KLIEN dapat melihat semua profil profesional kesehatan dan/atau konsultan yang memberikan layanan melalui platform dengan mencantumkannya menurut cabangnya. Namun, profil anggota KLIEN tidak terdaftar di platform. Profil ini hanya dapat dilihat oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan yang menerima layanan dari KLIEN terkait, terbatas pada informasi dan/atau dokumen yang dapat mereka akses sesuai kewenangannya, dan klien, profesional kesehatan, dan/atau konsultan lain yang menggunakan platform tidak memiliki hak untuk mengakses profil anggota KLIEN. Dalam konteks ini, KLIEN menerima dan berjanji untuk tidak menggunakan data dan informasi Klien lain tanpa izin dan tidak membagikannya kepada pihak ketiga. Jika tidak, segala tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana yang mungkin timbul adalah tanggung jawab KLIEN.
5.7. Sesuai dengan hak dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang terkait, KLIEN dapat membuat janji temu atas nama orang-orang yang menjadi orang tua dan/atau wali sahnya melalui profilnya sendiri dan memungkinkan orang-orang tersebut mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan jarak jauh yang ditawarkan melalui platform dan menerima layanan kesehatan atau konsultasi tatap muka. Dalam lingkup penyediaan layanan kesehatan jarak jauh, verifikasi identitas mungkin diperlukan untuk orang-orang dengan integrasi MERNIS. KLIEN, sebagai perwakilan hukum, bertanggung jawab untuk memberi tahu anak di bawah umur dan/atau penyandang disabilitas yang akan menerima layanan dan menindaklanjuti semua aktivitas kesehatan dan/atau konsultasi yang akan dilakukan atas nama orang-orang tersebut melalui platform. Secara hukum, semua tanggung jawab hukum, administratif, dan pidana yang timbul dari kerugian yang disebabkan oleh anak di bawah umur dan/atau orang yang dibatasi di bawah perawatan dan pengawasan KLIEN selama pelaksanaan aktivitas ini adalah milik KLIEN.
5.8. KLIEN tidak dapat membagikan konten apa pun di profilnya. Namun, ia dapat mengirimkan pesan kepada profesional kesehatan dan/atau konsultan tempat ia menerima layanan melalui profilnya; dapat berbagi hasil analisis, berkas, informasi dan dokumen mengenai kesehatan dan/atau riwayat konsultasi dengan ahli kesehatan dan/atau konsultan terkait. Korespondensi KLIEN dengan profesional kesehatan dan/atau konsultan dilindungi enkripsi end-to-end. Tidak ada orang lain selain pihak dalam korespondensi, termasuk PEMILIK PLATFORM, yang dapat melihat pesan dan file, informasi, dan dokumen yang dibagikan.
5.9. KLIEN dapat mengomentari profesional kesehatan dan/atau konsultan yang menerima layanan melalui platform, menyampaikan pendapat dan rekomendasi mereka, dan menilai orang-orang tersebut. PEMILIK PLATFORM; KLIEN mempunyai hak untuk mempublikasikan komentar, pendapat dan rekomendasi yang dibuat oleh KLIEN dengan cara menganonimkan dan merata-ratakan skor yang diberikan.
5.10. KLIEN harus menyediakan perangkat keras, perangkat lunak pihak ketiga, akses internet, dll. yang diperlukan untuk penggunaan platform yang sesuai dengan cara yang tidak mempengaruhi kualitas dan kelangsungan layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh yang akan diterimanya. bertanggung jawab untuk mempersiapkannya. Dalam konteks ini, KLIEN akan menggunakan platform dengan hati-hati, menghindari perilaku atau praktik apa pun yang akan membahayakan platform dan sistem komputer serta perangkat lunak pihak ketiga yang menggunakan platform. KLIEN menerima dan berjanji bahwa dia akan menahan diri dari tindakan apa pun yang mungkin menyebabkan kerusakan langsung dan/atau tidak langsung pada sistem dan aplikasi yang dia akses dalam lingkup wewenang yang diberikan kepadanya, bahwa dia tidak akan mengunggah dokumen yang akan merusak atau mengganggu aksesibilitas, integritas dan kerahasiaan sistem dan aplikasi ini, bahwa dia tidak akan menjalankan skrip berbahaya, dan bahwa dia tidak akan mengambil tindakan otomatis dan/atau manual apa pun dengan perangkat lunak pihak ketiga mana pun.
5.11. Selama penyediaan layanan kesehatan dan konsultasi jarak jauh, platform akan dapat mengakses kamera dan mikrofon KLIEN. Karena kinerja layanan tidak akan dapat dilakukan jika KLIEN tidak memberikan izin akses yang diminta oleh platform, platform berhak untuk tidak memulai layanan kesehatan jarak jauh atau menghentikan layanan yang dimulai sesuai dengan Peraturan. Hal yang sama berlaku untuk layanan konsultasi yang akan diberikan dari jarak jauh. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung KLIEN karena alasan ini.
5.12. KLIEN; Dia menerima, menyatakan dan berjanji bahwa dia tidak akan menggunakan platform untuk tujuan selain tujuannya. Platform tidak akan digunakan dengan cara apa pun atau dalam keadaan apa pun untuk mengganggu ketertiban umum, melanggar moralitas publik, mengganggu atau melecehkan orang lain, untuk tujuan yang melanggar hukum, atau melanggar hak intelektual dan hak cipta orang lain. KLIEN; tidak akan terlibat dalam aktivitas apa pun yang menghalangi atau mempersulit orang lain untuk menggunakan platform; Ia tidak boleh menggunakan bahasa gaul, menghina, rasis, diskriminatif, menyinggung, melecehkan, dll. dalam komunikasi tertulis dan/atau apa pun di platform, termasuk komentarnya tentang profesional kesehatan dan/atau konsultan dan korespondensi pribadinya dengan orang-orang ini. akan menahan diri untuk tidak menggunakan ekspresi yang melanggar hukum; berjanji untuk tidak memposting postingan yang mengkritik atau meremehkan pengguna lain, berisi pornografi, kekerasan, atau mengiklankan atau mempromosikan produk atau layanan apa pun.
6- HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
6.1. Hak dan Kewajiban Klien
6.1.1. KLIEN akan dapat memenuhi permintaan janji temu untuk layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh serta layanan kesehatan dan/atau konsultasi tatap muka dengan mengakses kalender online yang dibuat secara terpisah oleh ahli kesehatan atau konsultan yang dipilihnya dan memilih hari dan interval waktu yang sesuai untuknya. Berdasarkan permintaan, dimungkinkan juga untuk membuat janji temu dengan profesional kesehatan dan/atau konsultan atas nama KONSULTAN. Tanggal dan interval waktu janji temu, ketentuan pembatalan dan penundaan ditentukan oleh profesional kesehatan atau konsultan itu sendiri, dan KLIEN dianggap telah menerima ketentuan ini dengan membuat janji temu.
6.1.2. KLIEN yang menerima layanan kesehatan jarak jauh melalui platform berkewajiban untuk membagikan informasi yang diminta mengenai riwayat kesehatan dan status kesehatannya kepada profesional kesehatan secara akurat, mudah dipahami, dan terperinci, sesuai dengan Peraturan. Apabila orang yang secara sah merupakan orang tua dan/atau wali mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan jarak jauh yang ditawarkan melalui platform, maka tanggung jawab dalam hal status anak di bawah umur dan/atau terbatas menjadi tanggung jawab KLIEN sebagai kuasa hukumnya. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban ini. Artikel ini juga berlaku untuk layanan konsultasi yang diterima melalui platform.
6.1.3. Agar layanan kesehatan dan konsultasi dapat diterima dari jarak jauh, KLIEN harus mengizinkan platform untuk mengakses kamera dan/atau mikrofon. Profesional atau konsultan kesehatan; Jika KLIEN menolak untuk memberikan izin akses yang relevan meskipun telah memberitahukan dan memperingatkannya tentang masalah ini dan/atau jika audio dan/atau video tidak dapat ditransmisikan antara para pihak karena alasan teknis yang disebabkan oleh KLIEN, profesional kesehatan atau konsultan berhak untuk tidak memulai layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh atau menghentikan layanan yang sudah dimulai. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam melakukan layanan jika KLIEN tidak mengizinkan akses ke kamera dan/atau mikrofon, atau jika audio dan/atau video tidak dapat dikirimkan antar pihak karena malfungsi teknis dan/atau kekurangan yang disebabkan oleh KLIEN, profesional kesehatan, atau konsultan.
6.1.4. Nomor ID TR/YKN/Nomor Kartu Biru, Nama, Nama Belakang, Tanggal Lahir, nomor telepon dan informasi alamat email yang diberikan oleh KLIEN sesuai dengan informasi kartu ID selama keanggotaan dapat diteruskan kepada profesional kesehatan dan/atau konsultan yang membuat janji dalam lingkup penyediaan layanan kesehatan dan/atau konsultasi. Apabila tenaga kesehatan dan/atau konsultan meragukan identitas KLIEN, KLIEN harus memverifikasi informasi identitas yang dikirimkan kepadanya dalam lingkup pelaksanaan layanan; Ia dapat meminta agar dokumen identitas resminya ditunjukkan kepadanya melalui kamera. Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, tenaga kesehatan dan/atau konsultan berhak untuk tidak memulai layanan telehealth dan/atau konsultasi atau menghentikan layanan yang telah dimulai. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana apa pun yang mungkin timbul jika profesional kesehatan dan/atau konsultan terus melakukan layanan atas nama KLIEN meskipun identitas orang tersebut diragukan, tanpa verifikasi yang diperlukan.
6.1.5. KLIEN bertanggung jawab, bersama dengan profesional kesehatan dan/atau konsultan, untuk memastikan kerahasiaan pasien. KLIEN wajib memberitahukan kepada tenaga kesehatan dan/atau konsultan apabila ada pihak ketiga yang dapat melihat dan/atau mendengar percakapan selama pelaksanaan layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh. Untuk konsep pihak ketiga tersebut di atas; Orang-orang yang menerima dukungan, seperti penerjemah dan kerabat pasien, juga disertakan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul karena kegagalan memberikan informasi ini.
6.1.6. Sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Privasi Pasien dan Perlindungan Data Pribadi, dilarang merekam audio dan/atau gambar serta mengambil foto selama pelaksanaan layanan kesehatan jarak jauh dan/atau konsultasi tanpa izin jelas dari profesional kesehatan dan/atau konsultan dan KLIEN. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana yang mungkin timbul dalam hal perekaman audio dan/atau gambar atau pengambilan foto melalui sarana non-platform tanpa persetujuan tegas dari salah satu pihak.
6.1.7. Tenaga kesehatan dapat membuat resep elektronik atau laporan elektronik atas nama KLIEN atau anak di bawah umur dan/atau penyandang disabilitas yang telah dia janjikan karena memiliki orang tua dan/atau wali, dengan menggunakan informasi identifikasi yang diberikan kepadanya dalam lingkup kewenangannya, dan dapat mengakses informasi e-Pulse KLIEN atau anak di bawah umur dan/atau penyandang disabilitas yang mana KLIEN merupakan kuasa hukumnya, dalam lingkup persetujuan yang diberikan; dapat mentransfer diagnosis medis dan informasi diagnosis ke e-Nabız.
6.1.8. Semua layanan yang akan diterima oleh KLIEN dalam lingkup kontrak ini akan diberikan oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan yang dipilih oleh KLIEN. Dalam hal janji temu ditunda atau dibatalkan oleh tenaga kesehatan, konsultan atau KLIEN sendiri, KLIEN berhak mengganti tenaga kesehatan atau konsultan dari siapa dia akan menerima layanan.
6.1.9. KLIEN dapat membeli dan berpartisipasi dalam acara dan pelatihan yang diselenggarakan oleh profesional atau konsultan kesehatan dan diumumkan di halaman beranda platform dan profil profesional atau konsultan kesehatan terkait. Selain konten dari acara dan pelatihan ini, semua pemikiran dan konten yang dibagikan oleh para profesional dan konsultan kesehatan di platform, serta saran dan bimbingan yang mereka berikan, sepenuhnya mencerminkan pandangan mereka sendiri. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas kerugian atau sanksi hukum, administratif, atau pidana apa pun yang mungkin ditimbulkan baik oleh KLIEN maupun pihak ketiga akibat aktivitas, pelatihan, pemikiran, konten, saran dan/atau bimbingan yang dimaksud.
6.1.10. Jika KLIEN adalah anggota salah satu perusahaan, lembaga, dan/atau organisasi yang dikontrak dari platform, profesional atau konsultan layanan kesehatan dan/atau fasilitas layanan kesehatan di mana mereka berafiliasi, atau merupakan tertanggung dari lembaga dan/atau organisasi asuransi yang dikontrak, layanan kesehatan jarak jauh dan/atau konsultasi melalui platform dengan tarif dan/atau biaya konsultasi atau pemeriksaan yang disepakati oleh mereka perusahaan, lembaga dan/atau organisasi. akan dapat menerimanya. Profesi atau konsultan kesehatan mempunyai hak untuk menolak memberikan layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh dengan tarif diskon dalam lingkup perjanjian yang dibuat, dan KLIEN bertanggung jawab untuk memeriksa apakah profesi kesehatan dan/atau konsultan yang dipilih memberikan layanan dalam lingkup perjanjian yang akan digunakan.
6.1.11. Perjanjian yang dibuat oleh PEMILIK PLATFORM dengan berbagai perusahaan, institusi dan/atau organisasi, termasuk perusahaan asuransi, atas nama platform tidak sah dalam hal layanan yang diberikan oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan dan fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengannya di luar platform. Dalam konteks ini, KLIEN tidak dapat meminta untuk menerima layanan dengan tarif diskon dan/atau biaya pemeriksaan yang sama dari tenaga kesehatan, konsultan, atau fasilitas kesehatan terkait selain platform, hanya karena ia adalah anggota platform.
6.1.12. Berbeda dengan keuntungan yang diberikan oleh perusahaan, lembaga, dan/atau organisasi yang dikontrak, PEMILIK PLATFORM, profesional kesehatan, dan/atau konsultan berhak membuat kupon waktu terbatas untuk klien tertentu, grup klien, dan/atau semua klien. KLIEN dapat mengakses kupon yang ditentukan melalui profilnya sendiri. Semua kupon akan diterbitkan atas nama platform. KLIEN tidak dapat meminta untuk menerima layanan dari profesional kesehatan dan/atau konsultan terkait selain platform dengan keunggulan yang diberikan oleh kupon ini. Hak untuk membuat kupon secara langsung atas nama KLIEN terbatas pada janji temu KLIEN berikutnya hanya dalam hal profesional kesehatan dan/atau konsultan terlambat atau membatalkan janji temunya. Kupon tidak dapat diterbitkan atas nama KLIEN oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan yang sama lebih dari satu kali dalam bulan yang sama atau untuk dua janji temu berturut-turut. Kupon yang dibuat atas nama KLIEN hanya berlaku untuk layanan yang diberikan oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan yang menerbitkan kupon.
6.1.13. Dalam pelayanan kesehatan atau konsultasi yang akan diberikan secara jarak jauh, tenaga kesehatan dan/atau konsultan wajib memulai pembicaraan mengenai kinerja pelayanan kesehatan jarak jauh tersebut dalam waktu 5 (LIMA) MENIT sejak waktu janji temu KLIEN. Jika ahli kesehatan atau konsultan tidak memulai pertemuan dalam jangka waktu tersebut, KLIEN berhak membatalkan, menunda atau meminta janji temu dengan ahli kesehatan atau konsultan lain. Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku jika penunjukan dibatalkan oleh profesional kesehatan atau konsultan secara pribadi karena alasan apa pun, kecuali dalam kasus di mana layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh dihentikan dengan memberi tahu KLIEN karena alasan medis atau hukum sesuai dengan hak yang diberikan kepadanya berdasarkan kontrak dan peraturan ini.
6.1.14. Profesional dan konsultan kesehatan secara pribadi bertanggung jawab atas layanan dan hasil yang akan diberikan kepada KLIEN dalam cakupan Perjanjian ini, dan PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian langsung dan/atau tidak langsung yang mungkin timbul akibat layanan yang diberikan oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan.
6.1.15. Kecuali KLIEN membatalkan keanggotaannya melalui platform, keanggotaannya akan berlanjut. PEMILIK PLATFORM berhak untuk menangguhkan keanggotaan KLIEN dan/atau membatalkan keanggotaan terkait dengan mengakhiri perjanjian ini jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian dan/atau peraturan ini.
6.1.16. Setiap pemberitahuan mengenai perjanjian ini akan dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KLIEN yang terdaftar di platform, dengan menghubungi nomor telepon, atau dengan mengirimkan SMS dan pemberitahuan push. KLIEN menerima dan menyatakan bahwa dia akan secara teratur memeriksa alamat email dan nomor yang akan menerima pemberitahuan, dan bahwa pemberitahuan ke alamat email dan nomor yang diketahui akan memiliki semua konsekuensi hukum dari pemberitahuan yang valid, kecuali PEMILIK PLATFORM diberitahu tentang perubahan apa pun di dalamnya.
6.2. Hak dan Kewajiban Pemilik Platform
6.2.1. Meskipun PEMILIK PLATFORM bertujuan untuk memastikan bahwa platform selalu dapat diakses dan siap digunakan serta mengambil tindakan pencegahan yang sesuai, hal ini tidak menjamin fungsionalitas dan aksesibilitas sistem yang menyediakan akses. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab dengan cara apa pun atas gangguan atau interupsi apa pun yang disebabkan oleh orang lain selain dirinya. Namun, jika akses ke platform akan dihentikan atau dibatasi karena pemeliharaan, pengendalian, perbaikan atau alasan serupa yang diperkirakan akan dilakukan pada platform dalam kerangka rencana, PEMILIK PLATFORM menerima, menyatakan dan berjanji untuk mengumumkan tanggal mulai dan berakhirnya situasi ini di platform setidaknya 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) JAM sebelumnya.
6.2.2. PEMILIK PLATFORM tidak menjamin rujukan KLIEN dalam jumlah dan/atau kuota tertentu atau berdasarkan prioritas kepada profesional atau konsultan kesehatan mana pun yang akan memberikan layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka melalui platform ini. Setiap profesional kesehatan dan konsultan terdaftar dengan persyaratan yang setara di bawah cabang tempat mereka melayani. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas perbedaan apa pun yang mungkin timbul karena faktor-faktor seperti pendidikan dan pengalaman profesional profesional atau konsultan kesehatan, tingkat hunian profil, konten yang mereka bagikan, biaya layanan kesehatan, apakah itu ditanggung oleh perjanjian dan/atau asuransi kesehatan, dan skor rata-rata yang dihasilkan dari evaluasi yang dilakukan oleh klien lain. Karena perbedaan tersebut, tenaga profesional atau konsultan kesehatan yang tampil kedepan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi PEMILIK PLATFORM.
6.2.3. PEMILIK PLATFORM berhak membuat perjanjian bagi karyawan dan/atau pensiunan dari berbagai perusahaan, lembaga dan/atau organisasi untuk menerima layanan melalui platform dengan berbagai tingkat diskon. PEMILIK PLATFORM menerima dan berjanji akan mengumumkan perjanjian yang telah dibuatnya kepada KLIEN yang menjadi anggota platform terlebih dahulu dan juga akan menyertakan informasi di profil mereka mengenai apakah setiap profesional kesehatan atau konsultan menyediakan layanan dalam lingkup perjanjian ini.
6.2.4. PEMILIK PLATFORM memberikan hak untuk menyediakan layanan kesehatan jarak jauh melalui platform dengan tarif diskon dan/atau biaya pemeriksaan yang disepakati kepada KLIEN milik perusahaan, lembaga, dan/atau organisasi yang mempunyai perjanjian dengan profesi kesehatan, konsultan, dan/atau fasilitas kesehatan, kecuali terdapat pembatasan dalam perjanjian tersebut. Namun, jika platform telah memiliki perjanjian dengan perusahaan, lembaga dan/atau organisasi terkait dan telah disepakati tarif diskon dan/atau biaya pemeriksaan tertentu dalam perjanjian ini untuk layanan kesehatan jarak jauh yang ditawarkan melalui platform, maka tarif dan/atau biaya tersebut akan berlaku untuk layanan yang ditawarkan.
6.2.5. PEMILIK PLATFORM, diskon KLIEN, dll. Berbagai kupon dapat dibuat atas nama platform untuk mendapatkan manfaat dari berbagai hak istimewa. PEMILIK PLATFORM berhak menentukan isi, durasi dan jumlah kupon tersebut sesuai keinginannya. Profesional kesehatan dan/atau konsultan berhak membuat kupon yang ditentukan dalam Pasal 6.1.12 perjanjian ini.
6.2.6. PEMILIK PLATFORM bukanlah referensi dan/atau penjamin profesional kesehatan, konsultan, atau klien mana pun. KLIEN bertanggung jawab atas segala jenis pekerjaan dan transaksi yang akan mereka lakukan dengan profesional dan konsultan kesehatan, dan PEMILIK PLATFORM tidak memiliki hak atau kewajiban apa pun atas pekerjaan dan transaksi tersebut.
6.2.7. PEMILIK PLATFORM tidak berkewajiban memantau konten, pemikiran dan rekomendasi yang dihasilkan dan/atau dibagikan oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan dan komentar yang dibuat oleh KLIEN. Namun, jika ditentukan bahwa konten, pemikiran, rekomendasi, dan komentar tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan platform atau undang-undang yang berlaku, profesional kesehatan, konsultan, atau KLIEN dapat mengambil tindakan pencegahan, dll., yang dilakukan oleh otoritas peradilan/administratif terhadap dirinya dan/atau sahamnya. Jika diputuskan untuk menjatuhkan sanksi, PEMILIK PLATFORM berhak meminta penghapusan konten terkait atau menghapusnya secara ex officio.
6.2.8. PEMILIK PLATFORM dapat memberikan tautan ke situs web, platform, berbagai konten, layanan, atau produk lain dalam platform. Fakta bahwa terdapat tautan ke situs web, platform, berbagai konten dan/atau layanan atau produk pada platform tidak berarti bahwa tautan tersebut didukung atau dijamin. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas situs web, platform, konten, layanan, atau produk ini.
6.2.9. PEMILIK PLATFORM berhak membagikan rata-rata peringkat yang dibuat oleh KLIEN tentang layanan yang diterima KLIEN dan komentar yang dibuat secara publik, dengan cara yang dapat dilihat oleh klien lain, profesional kesehatan, dan konsultan dengan menganonimkan informasi KLIEN, dan di akun media sosial platform untuk promosi dan pengembangan platform, asalkan mereka mematuhi undang-undang. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas penilaian dan evaluasi yang dilakukan secara eksklusif oleh KLIEN.
6.2.10. Pembayaran yang dilakukan oleh KLIEN untuk menyediakan layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh melalui platform atau membuat janji temu tatap muka hanya mencakup layanan konsultasi, wawancara, dan pemeriksaan. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas tindak lanjut dan pengumpulan pembayaran tambahan yang diminta oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan dan biaya untuk janji temu manual yang dibuat oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan.
6.2.11. PEMILIK PLATFORM berhak melakukan perubahan sepihak pada Perjanjian Pengguna ini serta biaya keanggotaan dan ketentuan pembayaran karena perubahan undang-undang saat ini dan/atau pengembangan dan perbaikan yang akan dilakukan pada platform. Perubahan yang dilakukan pada kontrak, biaya dan ketentuan pembayaran akan dikirimkan ke alamat email KLIEN yang terdaftar di sistem dan akan mulai berlaku dalam waktu 30 (TIGA PULUH) HARI. KLIEN yang tidak menerima perubahan tersebut berhak membatalkan keanggotaannya dengan mengakhiri kontrak dalam waktu 30 (TIGA PULUH) HARI. Jika kontrak tidak diakhiri oleh KLIEN dalam jangka waktu yang ditentukan, keanggotaan akan dilanjutkan dengan ketentuan yang diubah.
6.2.12. PEMILIK PLATFORM akan dapat melakukan pemerataan harga yang menguntungkan KLIEN dalam hal standar biaya pemeriksaan dan konsultasi, sejalan dengan tujuan platform untuk memberikan layanan terbaik kepada KLIEN dengan harga terbaik, jika profesional kesehatan atau konsultan juga menyediakan layanan pada platform serupa lainnya. Setelah membuat janji temu, KLIEN dapat meminta penyetaraan harga, dengan ketentuan menghubungi PEMILIK PLATFORM dan memberikan link penawaran biaya lainnya paling lambat 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM sebelum waktu janji temu. Agar penawaran biaya yang bersangkutan dapat dijadikan dasar pemerataan harga, maka penawaran tersebut harus berlaku untuk jenis pemeriksaan dan/atau konsultasi yang sama serta tanggal yang sama, dan penawaran yang bersangkutan harus tetap tersedia pada saat pengendalian dapat dipastikan. Biaya yang ditentukan untuk layanan diskon yang disediakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh platform lain tidak termasuk dalam cakupan ini.
6.2.13. Setelah pembuatan janji temu, PEMILIK PLATFORM akan meneruskan semua informasi mengenai janji temu, termasuk tautan di mana layanan akan diberikan, kepada KLIEN melalui portal dengan alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar di sistem, sesuai dengan preferensi komunikasi, agar layanan kesehatan dan/atau konsultasi dapat diterima dari jarak jauh. PEMILIK PLATFORM menerima dan berjanji untuk mengingatkan KLIEN tentang janji temunya melalui pemberitahuan ketika tanggal dan waktu semakin dekat, dan untuk memberitahukan setiap perubahan dalam janji temu (tempat di mana janji temu akan dilakukan, tautan koneksi, dll.), pembatalan dan penundaan, dengan KLIEN tanpa penundaan. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini juga akan berlaku terhadap penunjukan yang dilakukan oleh KLIEN atas nama anak di bawah umur dan/atau penyandang cacat yang merupakan orang tua dan/atau walinya.
6.2.14. Jika keanggotaan KLIEN ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM atau dibatalkan oleh KLIEN, PEMILIK PLATFORM dapat mengizinkan KLIEN untuk terus mengakses semua layar yang diperlukan untuk menyelesaikan janji temunya saat ini dalam periode ini, jika KLIEN merasa dirugikan.
7- PENAFIAN JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
7.1. Semua data dan informasi di Platform disediakan “APA ADANYA” hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat mengenai nutrisi, olahraga, diagnosis, diagnosis, pengobatan atau hal-hal lainnya. Tidak ada satu pun data dan informasi yang merupakan penawaran atau permintaan yang dilakukan oleh PEMILIK PLATFORM. PEMILIK PLATFORM tidak membuat pernyataan mengenai kelayakan atau kesesuaian profesional kesehatan, pengobatan, olahraga, rencana nutrisi, dll. Data disediakan oleh profesional kesehatan dan penyedia konten lainnya, dan PEMILIK PLATFORM tidak memverifikasi data apa pun dan melepaskan tanggung jawab apa pun untuk melakukannya. Baik PEMILIK PLATFORM maupun penyedia data kami tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi akibat penggunaan Anda atas data yang disajikan di sini.
7.2. Semua data, informasi, dan layanan pada platform disediakan sebagai "DAPAT DIGUNAKAN" dan tanggung jawab yang timbul dari penggunaan platform sepenuhnya menjadi tanggung jawab PROFESIONAL KESEHATAN. Semua materi yang digunakan pada platform, termasuk namun tidak terbatas pada teks, foto, grafik, mungkin mengandung kesalahan teknis, kesalahan ketik, atau kesalahan dan ketidakakuratan lainnya. PEMILIK PLATFORM; Konten dan pengoperasian platform tidak memberikan jaminan tersurat maupun tersirat bahwa akses ke layanan yang ditawarkan melalui platform tidak akan terganggu atau bebas dari kesalahan atau bahwa cacat pada layanan akan diperbaiki. Jaminan yang dikecualikan mencakup kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan non-pelanggaran.
7.3. PEMILIK PLATFORM bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian langsung atau tidak langsung yang mungkin timbul dari penggunaan platform, terutama hilangnya keuntungan dan reputasi yang mungkin terjadi karena alasan termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan layanan atau informasi, tidak dapat diaksesnya layanan atau informasi secara permanen atau sementara, penghapusan, penyalahgunaan atau kesalahan dalam menyimpan informasi apa pun, dan kerusakan akibat gangguan bisnis. Tidak.
7.4. PEMILIK PLATFORM; tidak menjamin bahwa platform, file atau konten bersama yang ditransfer antara para pihak melalui platform, perangkat lunak yang digunakan dan situs web tertaut, aplikasi, konten dan sejenisnya yang dapat diakses melalui platform tidak mengandung virus atau elemen berbahaya lainnya.
8- KERAHASIAAN
8.1. Para Pihak sepakat dan berjanji untuk saling menyediakan segala jenis informasi dan dokumen yang diperlukan dalam lingkup "Prinsip Perlu Diketahui" agar dapat melaksanakan pekerjaan dan/atau transaksi yang tunduk pada kontrak secara penuh dan menyeluruh. Dalam konteks ini, para pihak sepakat bahwa informasi dan dokumen yang diperoleh sebagai hasil pekerjaan dan layanan yang tunduk pada kontrak ini harus dijaga kerahasiaannya, bahwa kerahasiaan harus dilindungi dengan ketat dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga dengan cara apa pun tanpa persetujuan pihak lain, bahwa tidak boleh diberikan kepada orang, perusahaan atau lembaga mana pun yang berkedudukan sebagai pesaing atau pihak ketiga untuk tujuan apa pun, termasuk keuntungan moneter atau non-moneter, dengan imbalan atau tanpa kompensasi, bahwa hal tersebut tidak boleh diungkapkan kepada publik, dibagikan, direproduksi dan didistribusikan, dan bahwa mereka tidak mempunyai hak akses melalui sistem transfer data. bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hal itu tidak diakui.
8.2. Para Pihak sepakat bahwa mereka akan memastikan bahwa pihak ketiga, lembaga atau organisasi yang diwajibkan untuk berkontribusi terhadap kinerja pekerjaan dan/atau transaksi yang tunduk pada perjanjian ini mengetahui informasi rahasia hanya sepanjang diperlukan untuk pekerjaan tersebut, dan bahwa informasi dan dokumen ini tidak akan diungkapkan kepada orang ketiga dan/atau badan hukum dan organisasi selain untuk tujuan bisnis tanpa izin tertulis dari pihak lain; Mereka menerima dan berjanji bahwa mereka akan menunjukkan kehati-hatian dan perhatian terbaik untuk memastikan bahwa pihak ketiga, lembaga atau organisasi tersebut mematuhi prinsip kerahasiaan, dan jika mereka mengetahui adanya ketidakpatuhan, mereka akan segera memberitahukannya secara tertulis.
9- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
9.1. Para pihak wajib menaati seluruh peraturan, prosedur dan asas yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 (“KVKK”) dan keputusan Badan Perlindungan Data Pribadi, ketentuan Peraturan Data Kesehatan Pribadi, serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-Undang No. Dalam konteks ini, para pihak menerima, menyatakan dan berjanji untuk mengumpulkan dan memproses data pribadi yang diperoleh dalam lingkup perjanjian ini hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk memenuhi kewajiban yang terkandung dalam perjanjian ini, tidak mentransfernya kepada pihak ketiga kecuali ditentukan lain, dan tidak membawanya ke luar negeri untuk tujuan apa pun.
9.2. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan berjudul "Perlindungan Data Pribadi", tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan bertanggung jawab untuk melindungi privasi pasien dan data pribadi KLIEN dalam penyediaan layanan kesehatan jarak jauh. Dalam konteks ini, orang-orang yang mempunyai jabatan Pengendali Data dan Pemroses Data, data pribadi yang diperoleh melalui layanan yang mereka tawarkan; Wajib memproses sesuai dengan KVKK dan peraturan perundang-undangan terkait serta mengambil segala macam tindakan teknis dan administratif berdasarkan Panduan Keamanan Data Pribadi yang disiapkan oleh Kementerian.
9.3. Dalam kasus di mana persetujuan atau persetujuan eksplisit dari KLIEN diminta agar data ditransfer ke platform dan/atau dibagikan di platform, persetujuan atau persetujuan eksplisit diperoleh dari KLIEN, yang merupakan pemilik data, dan pemenuhan kewajiban untuk menginformasikan dalam lingkup peraturan, KVKK, Peraturan Data Kesehatan Pribadi dan undang-undang terkait dalam layanannya sendiri, dan menerima pernyataan persetujuan eksplisit bila perlu. Profesional kesehatan yang melakukan pembelian bertanggung jawab. PEMILIK PLATFORM berhak meminta dokumen dari profesional kesehatan yang membuktikan bahwa kewajiban ini telah dipenuhi, jika diperlukan.
9.4. Catatan transaksi KLIEN mengenai layanan kesehatan jarak jauh dicatat dalam kerangka peraturan hukum yang relevan. Catatan-catatan ini akan disimpan dalam jangka waktu hukum yang ditentukan dan akses terhadap catatan-catatan tersebut akan dibatasi hanya jika diminta oleh lembaga-lembaga resmi. Catatan tersebut akan diteruskan ke Kementerian dan organisasi serta layanan resmi terkait (e-Pulse, e-Resep, e-Report, dll.) dalam lingkup peraturan hukum terkait. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat meninjau Teks Pengungkapan dan Kebijakan Cookie.
9.5. Semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam cakupan artikel ini juga berlaku untuk layanan konsultasi yang akan disediakan melalui platform, sejauh sesuai.
10- PENGAMATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
10.1. KLIEN mengakui bahwa platform adalah milik PEMILIK PLATFORM dan bahwa kontennya, termasuk data, informasi, catatan, merek, logo, desain, dan materi milik pihak ketiga dan/atau lembaga/organisasi di Platform, memiliki semua hak moral, finansial, dan terkait serta terkait dalam lingkup Undang-Undang tentang Karya Intelektual dan Seni No. 5846 dan peraturan perundang-undangan yang relevan. menerima, menyatakan dan berjanji tidak akan memproses, mereproduksi, menyalin, menyebarkan atau membagikan data dalam sistem (gambar, file, teks, gambar, informasi, dll.) dengan cara yang akan mengurangi hak nyata dan/atau pribadi baik PEMILIK PLATFORM maupun badan hukum dan/atau pihak ketiga, dan bahwa masuk ke dalam platform tidak memberikan hak apa pun, termasuk hak untuk mendapatkan manfaat dengan cara apa pun, dalam lingkup Undang-Undang tentang Karya Intelektual dan Seni No. 5846 dan peraturan terkait lainnya.
10.2. KLIEN tidak boleh menggunakan nama, nama dagang, logo atau tanda dan materi platform dalam tujuan atau kondisi apa pun, termasuk tujuan pemasaran dan promosi, tanpa izin tertulis dari PEMILIK PLATFORM; tidak dapat menautkan ke platform.
11- HAK PENARIKAN
KLIEN; Sekalipun dia membuat janji setelah menjadi anggota platform, dia berhak menarik diri dari kontrak ini dalam waktu 14 (EMPAT BELAS) HARI, dengan ketentuan dia belum menerima layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka. Jika hak penarikan dilaksanakan, biaya terkait penunjukan yang dibuat oleh KLIEN selama periode ini tetapi tidak terealisasi akan dikembalikan kepada KLIEN.
12- KEANGGOTAAN UJI COBA
PEMILIK PLATFORM akan dapat menentukan langganan uji coba 14 (EMPAT BELAS) HARI atas nama KLIEN dalam lingkup perjanjian yang akan dibuatnya. Langganan uji coba akan otomatis kedaluwarsa setelah 14 (EMPAT BELAS) HARI. KLIEN yang menjadi anggota platform setelah langganan uji coba tidak memiliki hak untuk membatalkan dalam cakupan Pasal 11.
13- LARANGAN TRANSFER
KLIEN tidak dapat mentransfer atau mengalihkan akunnya dan Perjanjian ini serta hak dan kewajibannya yang timbul dari penggunaan platform kepada pihak ketiga dengan cara apa pun.
14– BIAYA KEANGGOTAAN PLATFORM
Keanggotaan platform ini gratis. Dengan menjadi anggota platform, KLIEN berjanji hanya membayar biaya pemeriksaan atau konsultasi untuk layanan kesehatan dan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang ingin ia terima, dan biaya untuk acara dan pelatihan yang ingin ia hadiri. PEMILIK PLATFORM bertanggung jawab atas ketentuan Pasal 6.2.11 perjanjian ini. Hak untuk mengubah biaya keanggotaan dimiliki sesuai dengan pasal.
15- BIAYA INSPEKSI DAN KONSULTASI
15.1. Para profesional dan konsultan kesehatan menentukan biaya pemeriksaan dan konsultasi yang mereka minta dari klien sebagai imbalan atas layanan kesehatan dan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang mereka tawarkan melalui platform dan mengumumkannya di profil mereka. KLIEN dan PEMILIK PLATFORM, 6.2.12 perjanjian ini. Hak untuk menyamakan harga dalam artikel tersebut dilindungi undang-undang.
15.2. Biaya pemeriksaan dan/atau konsultasi yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan dan/atau konsultan akan dibayarkan melalui lembaga perantara yang mempunyai izin beroperasi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 6493 tentang Sistem Pembayaran dan Penyelesaian Surat Berharga, Jasa Pembayaran dan Lembaga Uang Elektronik serta peraturan sekundernya, apabila penunjukan layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh atau tatap muka dilakukan oleh KLIEN. Janji temu manual yang dibuat oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan tidak termasuk dalam cakupan ini, dan biaya untuk janji temu ini akan dibayarkan langsung kepada profesional kesehatan dan/atau konsultan terkait oleh KLIEN.
15.3. Tenaga kesehatan atau konsultan yang memberikan layanan terkait bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur/tanda terima pembayaran biaya pemeriksaan dan/atau konsultasi yang harus dilakukan oleh KLIEN sebagai imbalan atas layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka. E-Faktur atau e-HCP yang diterbitkan oleh tenaga kesehatan atau konsultan akan dikirimkan kepada KLIEN paling lambat 7 (TUJUH) hari setelah janji temu layanan kesehatan dan/atau konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka dibuat.
15.4. Ketentuan pasal ini juga berlaku dalam hal KLIEN membeli acara dan/atau pelatihan yang diselenggarakan melalui Platform.
16- PEMBATALAN JANJI, PENUNDAAN DAN PENGEMBALIAN BIAYA
16.1. Para profesional dan konsultan kesehatan menentukan ketentuan mengenai pembatalan janji temu, penundaan, dan pengembalian dana untuk layanan kesehatan dan konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang mereka tawarkan melalui platform dan mengumumkannya di profil mereka. KLIEN dapat membatalkan atau menunda janji temu yang dibuat dengan memenuhi ketentuan ini. Jika terjadi pembatalan atau penundaan janji temu, KLIEN dapat meminta pengembalian dana jika hak pengembalian dana diberikan oleh profesional atau konsultan kesehatan terkait.
16.2. KLIEN berhak meminta pengembalian dana jika membatalkan janji temu karena keterlambatan lebih dari 5 (LIMA) MENIT dalam memulai percakapan untuk layanan yang akan diberikan dari jarak jauh oleh tenaga kesehatan dan/atau konsultan, atau jika janji temu dibatalkan oleh tenaga kesehatan dan/atau konsultan secara pribadi sebelum dilakukan. Namun, dalam hal penundaan janji temu tidak melebihi 15 (LIMA BELAS) hari dan janji temu dibuat atas nama profesional kesehatan lain dan/atau konsultan yang bertugas di cabang yang sama, pengembalian dana tidak akan diberikan kepada KLIEN. Jumlah ini dipotong dari pembayaran yang harus dilakukan berdasarkan janji temu baru yang dibuat oleh KLIEN.
16.3. Jika hak atas pengembalian dana timbul, KLIEN dapat meminta pengembalian dana penuh atas biaya yang telah ia bayarkan, atau mungkin lebih memilih agar jumlah yang relevan ditetapkan sebagai saldo di profilnya untuk digunakan pada janji temu berikutnya dan/atau layanan pelatihan dan/atau acara apa pun yang akan ia beli di platform.
16.4. Kecuali untuk melaksanakan hak penarikan selama masa keanggotaan; Apabila terjadi penghentian keanggotaan karena alasan apapun, termasuk pemutusan kontrak, maka biaya pemeriksaan dan/atau konsultasi tidak akan dikembalikan kepada KLIEN kecuali janji temu yang dibuat oleh KLIEN dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh ahli kesehatan dan/atau konsultan terkait.
16.5. Biaya untuk janji temu manual yang dibuat oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan akan dibayarkan langsung kepada profesional kesehatan dan/atau konsultan terkait, dan jika ada pengembalian dana, profesional kesehatan dan/atau konsultan terkait bertanggung jawab untuk memenuhi permintaan ini. PEMILIK PLATFORM tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau perselisihan hukum yang mungkin timbul karena tidak adanya pengembalian dana oleh profesional kesehatan dan/atau konsultan.
16.6. Ketentuan pasal ini juga berlaku untuk permintaan pembatalan, penundaan, dan pengembalian dana acara dan/atau pelatihan yang diselenggarakan melalui Platform.
17- FORCE MAJEURE
Bencana alam, kebakaran, perang, deklarasi mobilisasi, pemogokan, epidemi, dll., yang tidak dapat diperkirakan pada saat penandatanganan kontrak ini dan terjadi sepanjang sebagian atau seluruhnya, sementara atau permanen menghentikan kemampuan kerja setidaknya salah satu pihak. Peristiwa seperti peristiwa yang bukan disebabkan oleh kelalaian para pihak dan berada di luar kendali para pihak, serta situasi seperti perubahan peraturan perundang-undangan dan pembatasan hukum akan dianggap force majeure. Selama force majeure masih terjadi, para pihak tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini. Apabila terjadi pemutusan kontrak karena force majeure, para pihak tidak akan saling menuntut sesuai dengan kaidah itikad baik.
18- PENANGGUHAN KEANGGOTAAN DAN PENGHENTIAN PERJANJIAN
18.1. Para pihak berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya 1 (SATU) MINGGU sebelumnya. Apabila kontrak diakhiri oleh KLIEN dan keanggotaan diakhiri, KLIEN mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam semua janji temu layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka yang dibuat untuk dirinya sendiri dan/atau anak di bawah umur dan/atau orang terbatas yang menjadi orang tua atau walinya, dan pelatihan/acara yang telah ia ikuti, jika ada, sejak tanggal pengakhiran. Sejak tanggal pengakhiran, KLIEN hanya dapat menggunakan platform untuk menyelesaikan janji temu dan aktivitas/pelatihan yang didaftarkan atas nama anak di bawah umur dan/atau orang tua atau walinya. Kecuali janji temu terkait dibatalkan sesuai dengan ketentuannya, tidak ada pengembalian uang yang akan diberikan kepada KLIEN untuk biaya pemeriksaan dan/atau konsultasi atau pelatihan/acara semata-mata karena penghentian.
18.2. KLIEN, yang keanggotaannya telah ditangguhkan oleh PEMILIK PLATFORM karena alasan apa pun, akan dapat menggunakan platform pada tanggal penangguhan, terbatas pada menghadiri janji temu dan acara/pelatihan yang didaftarkan hanya untuk dirinya sendiri dan/atau anak di bawah umur dan/atau orang terbatas yang menjadi orang tua atau walinya. Selama keanggotaan ditangguhkan, KLIEN tidak akan dapat membuat janji temu layanan kesehatan atau konsultasi jarak jauh dan/atau tatap muka atau mendaftar untuk pelatihan/acara apa pun.
18.3. Jika ada keyakinan yang signifikan bahwa platform digunakan untuk tujuan selain tujuan yang dimaksudkan yang melanggar ketentuan penggunaan platform, kewajiban lain dalam perjanjian ini dan/atau undang-undang dan peraturan terkait, PEMILIK PLATFORM berhak meminta penghapusan kontradiksi yang relevan, membatasi akses KLIEN ke sebagian atau seluruh platform sampai kontradiksi diselesaikan, menangguhkan keanggotaannya, atau mengakhiri kontrak secara sepihak jika kontradiksi ini tidak diselesaikan dalam waktu yang wajar. punya.
18.4. Jika terdapat kecurigaan yang masuk akal bahwa akun KLIEN telah dibuat atau diakses untuk tujuan penipuan, atau bahwa ada orang yang tidak berwenang telah menggunakan akun tersebut untuk tujuan selain dari tujuan yang dimaksudkan dan dengan cara yang tidak mematuhi semua persyaratan yang berlaku, PEMILIK PLATFORM akan segera menangguhkan keanggotaan dan memberitahukan alamat email KLIEN.
18.5. KLIEN menerima dan berjanji bahwa ia tidak akan menuntut kompensasi atau piutang apa pun yang timbul karena hukum dan/atau kontrak atas nama apa pun dari PEMILIK PLATFORM akibat penangguhan keanggotaannya dan/atau pengakhiran perjanjian ini.
18.6. Dalam hal keanggotaan KLIEN dibatalkan karena pengakhiran perjanjian ini, KLIEN berhak mengakses akunnya secara read-only dan menerima konten ini tanpa membayar biaya selama 3 (TIGA) BULAN setelah tanggal pembatalan keanggotaan. Biaya mungkin dikenakan untuk permintaan akses yang diajukan setelah periode ini berakhir. Artikel ini tidak berlaku jika akses ke akun KLIEN dicegah karena alasan hukum dan keanggotaan dihentikan karena alasan ini.
19- ATURAN BUKTI
KLIEN menerima dan menyatakan bahwa pembukuan dan catatan PEMILIK PLATFORM akan diterima sebagai bukti eksklusif jika terjadi perselisihan yang timbul akibat pelanggaran perjanjian ini, dan bahwa ketentuan ini merupakan kontrak bukti dalam pengertian Pasal 193 KUHAP No. 6100.
20- HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Kontrak ini tunduk pada Hukum Turki dan jika tidak ada ketentuan dalam kontrak ini, maka ketentuan dalam undang-undang dan perundang-undangan terkait adalah sah.
Penting untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul mengenai pelaksanaan kontrak melalui cara damai. Jika ini tidak memungkinkan, T.R. dalam menyelesaikan perselisihan. Pengadilan dan Kantor Penegakan Ankara diberi wewenang.
Perjanjian ini, yang terdiri dari 20 (DUA PULUH) pasal dan 17 (TUJUH BELAS) halaman, mulai berlaku dengan menyetujui isinya secara elektronik. Meterai yang timbul akibat penandatanganan perjanjian ini adalah milik PEMILIK PLATFORM.